Dari Dalam Penjara Sepasang Kekasih Tipu Atlet Gulat Nasional Magetan Rp121 Juta

Jul 28, 2023 - 00:57
Dari Dalam Penjara Sepasang Kekasih Tipu Atlet Gulat Nasional Magetan Rp121 Juta
Foto : Anis Watul Hasanah (23) warga Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk kekasih Qomar pelaku penipuan saat diamankan di Mapolres Magetan. Kamis (27/07/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Satreskrim Polres Magetan Jawa Timur berhasil ungkap kasus penipuan yang diotaki oleh seorang napi narkoba dari dalam Lapas Pemuda Madiun. Korban yang merupakan atlet gulat nasional asal Kabupaten Magetan alami kerugian Rp121 juta.

Menurut Kasat Serse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Peristiwa penipuan yang menimpa Lulut Gilang Saputra (27) atlet Gulat Nasional warga Desa Temenggungan Kecamatan Karas Kabupaten Magetan tersebut bermula dari chat Wahtsapp seseorang yang mengaku sebagai Rudi Sanjaya dari Dinas Sosial.

"Orang tersebut dalam chatnya mengaku dari Dinsos bernama Rudi Sanjaya kepada Lulut, memberitahukan akan menerima bantuan sarana dan prasarana tempat latihan gulat. Selanjutnya  pelaku mengirimkan struk transfer Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama donatur ke rekening Bank Jatim atas nama Pengkab PGSI Magetan," kata Rudy, Kamis (27/07/2023).

Tidak hanya itu, lanjutnya, pelaku meminta kepada korban untuk menalangi menggunakan rekening pribadi untuk menyalurkan sejumlah uang karena amanah dari donatur ke- rekening BRI atas nama M. Suwanda (panti asuhan Sundul) dan ke rekening BRI atas nama Muh Ihkwan Kastian (yayasan TPQ Al Amin). 

"Karena percaya, korban pun menurut saja mentranfer sejumlah uang yang dimintanya. Sadar menjadi korban penipuan korban pun melaporkannya kepada kami," jelasnya.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga mendapati seorang perempuan sebagai perantara dan penampung uang hasil penipuan tersebut. Polisi mengamankan Anis Watul Hasanah (23) warga Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk.

"Dari keterangan perempuan ini, kami mengarah kepada tersangka utama Dwi Al Qomar An Najih (23) warga desa Waung Kecamatan Baron Nganjuk yang jalani hukuman di Lapas Pemuda Madiun karena kasus narkoba," paparnya.

Dan benar, pelaku utama bernama Qomar ini yang telah melakukan penipuan terhadap Lulut dari dalam penjara dengan bermodalkan sebuah handpone yang sebelumnya diseludupkan oleh perempuan yang diduga sebagai kekasihnya.

"Sebelum tesandung narkoba, pelaku juga mengenal Lulut karena sesama atlet gulat. Sedang hubungan perempuan muda tersebut dengan pelaku adalah sepasang kekasih," tegasnya.

Ditambahkan Rudy, setelah berhasil mendapatakan uang dari korbannya uang tersebut dibagi bersama kekasihnya tersebut. Masing masing mendapat pembangian Rp97 juta dan Rp24 juta untuk si perempuan. 

"Oleh si perempuan yang kita tahan ini uang bangianya dibelikan perhiasan dan sebuah motor jenis Honda Scoppy," pungkasnya.

Polisi menahan Anis Watul Hasanah kekasih pelaku utama karena turut serta membantu dan melakukan penipuan bersama sama. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (*/nto).