Cukup 2 tahun yang Dibayar, Walau Nunggak BPJS Kesehatan Bertahun-tahun

Ada pun aturan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 soal Jaminan Kesehatan.

Jan 23, 2023 - 19:57
Cukup 2 tahun yang Dibayar, Walau Nunggak BPJS Kesehatan Bertahun-tahun
Cukup 2 tahun yang Dibayar, Walau Nunggak BPJS Kesehatan Bertahun-tahun

NUSADAILY.COM – SURABAYA - Rupanya, peserta BPJS Kesehatan tidak sedikit yang tidak tahu soal aturan pembayaran tunggakan saat hendak mengaktifkan kembali kepesertaan. Salah satunya tampak dari pertanyaan seorang warganet di media sosial.
"Assalamualaikum lur, kalau tidak bayar BPJS (kesehatan) selama 11 tahun apa benar harus bayar dulu yang 11 tahun baru bisa aktif kembali?" Tanyanya di grup Facebook info Cegatan Solo dan Sekitarnya, dilansir dari detikFinance, Minggu (22/1/2023).

Faktanya tidak mungkin ada yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan hingga 11 tahun. Pasalnya BPJS Kesehatan saja baru berdiri di 2014 alias baru 9 tahun lalu.

BACA JUGA : 5 Wartawan di Surabaya Dikeroyok Belasan Preman saat Liputan...

Ada pun aturan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 soal Jaminan Kesehatan.

Pasal 42 ayat (3) menyebut pemberhentian sementara kepesertaan berakhir dan status kepesertaan aktif lagi jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan.

Itu artinya meskipun peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran hingga bertahun-tahun di atas 5 tahun misalnya, persyaratan untuk aktif kembali kepesertaan hanya perlu membayar tunggakan iuran selama 2 tahun.

"Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalan. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan," kata Iqbal, Minggu (22/1/2023).

Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilakukan peserta jika ingin menikmati layanannya. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

BACA JUGA : Jelang Perayaan Imlek Toleransi Beragama di Surabaya Semakin...

Dalam hal peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka kepesertaan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

"Pembayaran iuran tertunggak dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta," tulis Pasal 42 ayat (4) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.(ris)