BPJPH Imbau Pelaku Usaha Bersertifikat Segera Pasang Label Halal Dipoduknya
Pernyataan itu diungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham kepada wartawan di Jakarta Senin (20/2/2023).
NUSADAILY. COM - JAKARTA -Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengkalim sejak Januari 2023 telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal.Oleh sebab itu pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat untuk memasang label Halal Indonesia di produknya.
Pernyataan itu diungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham kepada wartawan di Jakarta Senin (20/2/2023).
"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujarnya.
Disebutkan, untuk pemasangan label. Halal indonesia para pelaku usaha dihimbau untuk tetap mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022.Dimana ketentuan ini dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha.
Dalam ketentuan tersebut Aqil menjelaskan nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH. Dia juga mengatakan untuk. penulisan nomornya jangan sampai salah.
"Karena saat ini masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor Ketetapan Halal ( KH) ," ungkap Aqil.
Ia juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang baru memiliki nomor KH, jika nomor itu belum merupakan sertifikasi halal. Karena itu masih dalam proses sertifikasi terhadap. poduknya..
"Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," pungkasnya. (sir)