Instruksi dari Kemenkes Setop Sementara Konsumsi Obat Sirop Masih Berlaku hingga saat Ini

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan instruksi agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk sementara tidak menjual ataupun meresepkan obat sirop kepada masyarakat masih berlaku hingga saat ini.

Oct 21, 2022 - 18:02
Instruksi dari Kemenkes Setop Sementara Konsumsi Obat Sirop Masih Berlaku hingga saat Ini
Kemenkes memastikan instruksi agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk sementara tidak menjual ataupun meresepkan obat sirop kepada masyarakat masih berlaku hingga saat ini.

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan instruksi agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk sementara tidak menjual ataupun meresepkan obat sirop kepada masyarakat masih berlaku hingga saat ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut upaya itu sebagai pencegahan kendati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar lima merek obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

"Masih berlaku ya [SE Kemenkes]," kata Nadia saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (21/10).

Nadia belum bisa memastikan kapan instruksi Kemenkes tersebut akan dicabut. Namun, ia mengingatkan segala bentuk instruksi Kemenkes merupakan mitigasi dan kewaspadaan atas temuan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

BACA JUGA : Ada 15 Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol

"Ditunggu pengumumannya ya," ujarnya.

Sebelumnya BPOM telah membeberkan lima merek obat sirop yang beredar di Indonesia dan mengandung senyawa EG yang melebihi ambang batas. Hal itu teridentifikasi setelah BPOM melakukan pengujian terhadap dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022.

Adapun acuan yang digunakan dalam pengujian itu adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Adapun lima daftar obat yang diduga mengandung cemaran EG yang diterbitkan BPOM yakni Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

BACA JUGA : Kemenkes Larang Masyarakat Tak Konsumsi Obat Sirop Meskipun Sudah Dibeli

Kemudian Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml dan Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Selanjutnya, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, serta Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM menginstruksikan penarikan lima produk obat itu yang wajib mencakup seluruh outlet distribusi. Di antaranya pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.(lal)