Bikin Paspor Umrah Kini Tak Perlu dengan Surat Rekomendasi Kemenag

Silmy menjelaskan, rekomendasi Kemenag tidak diperlukan lagi untuk syarat pengurusan paspor umrah bagi umat muslim di tanah air. Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023).

Mar 6, 2023 - 20:00
Bikin Paspor Umrah Kini Tak Perlu dengan Surat Rekomendasi Kemenag
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Bagi umat muslim yang hendak melakukan ibadah umrah, kini sudah tidak perlu menggunakan syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, syarat rekomendasi tersebut sudah dicabut.

Silmy menjelaskan, rekomendasi Kemenag tidak diperlukan lagi untuk syarat pengurusan paspor umrah bagi umat muslim di tanah air. Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023).

BACA JUGA : Dosen UII yang Hilang Sempat Umrah dengan Keluarga Sebelum...

"Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air," jelas Silmy, seperti dilansir situs resmi Imigrasi.

Adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4 yang mengatur tentang persyaratan permohonan paspor. Pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tertera di dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Silmy mengungkapkan, pencabutan syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Dia menekankan, Imigrasi bakal tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga bisa melakukan penyalahgunaan.

BACA JUGA : Ada Syarat Menitipkan Anak ke Nenek Agar Tak Jadi Dosa,...

Imigrasi akan melakukan pemeriksaan tersebut di kantornya dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas. "Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri," kata Silmy.

"Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya," tambahnya.

Selain itu, pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Sekarang,moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).(lal)