Bharada E Emosi hingga Adu Mulut dengan Kuasa Hukum Sambo dalam Persidangan

Mulanya Arman mempertanyakan alasan Bharada E yang kerap mengubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 5 dan 18 Agustus 2022, serta 7 September 2022.

Dec 14, 2022 - 16:09
Bharada E Emosi hingga Adu Mulut dengan Kuasa Hukum Sambo dalam Persidangan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terlibat adu mulut dengan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terlibat adu mulut dengan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mulanya Arman mempertanyakan alasan Bharada E yang kerap mengubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 5 dan 18 Agustus 2022, serta 7 September 2022.

"Dari tiga keterangan saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, jadi saya mau tanya mana yang benar?" kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

"Jadi begini bapak, dapat saya jelaskan agar bapak tidak menanyakan soal BAP, BAP ini," jawab Bharada E.

BACA JUGA : Bharada E Hadir Jadi Saksi untuk Sidang Ferdy Sambo dan...

Bharada E kemudian mengatakan bahwa perubahan keterangan dalam BAP itu terjadi lantaran dirinya didoktrin secara terus menerus oleh Ferdy Sambo.

"Baik begini bapak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien bapak tentang skenario," ujar Bharada E.

Arman lantas merespon pernyataan Bharada dengan nada tinggi. Keduanya sempat bersitegang dalam persidangan.

"Siapa yang doktrin? Di mana yang doktrin? Di mana saudara didoktrin?" kata Arman dengan nada tinggi.

"Di lantai tiga (rumah Saguling)," jawab Richard dengan nada tinggi.

Belum selesai Bharada E berbicara, Arman memotong ucapannya. Menurut Arman, perubahan keterangan dalam BAP Bharada E perlu dipertanyakan agar membuat terang persidangan.

"Ya harus saya tanyakan," ujar Arman.

"Makanya saya jawab," jawab Bharada E.

BACA JUGA : Poin-poin Kesaksian Putri Candrawathi: Diperkosa dan Dibanting

Merespons perdebatan itu, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta agar Arman memberi ruang untuk Bharada E menjelaskan ihwal keterangannya.

"Saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena tidak konsisten yang mulia," kata Arman.

Hakim kembali menengahi ketegangan antara Arman dan Bharada E. Hakim juga meminta Arman tak membentak Bharada E.

"Saudara penasehat hukum tidak perlu sampai membentak seperti itu," kata hakim.

Menurut Bharada E, tak mudah untuk mengingat rentetan peristiwa demi peristiwa terkait pembunuhan Brigadir J.

"Saya coba mengingat-ingat kembali kejadian demi kejadian, bapak kira segampang itu mengingat kembali kejadian," kata Bharada E.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas meminta agar Arman tidak menyampaikan pertanyaan dengan tekanan kepada Bharada E selaku saksi.

"Nanya aja, jangan menekan kayak gini dong," kata jaksa.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(lal)