Ratusan Sopir Truk di Jambi Kena Tipu Pemalsuan SIM hingga Dokumen

"Tiga tersangka ini sudah lakukan penipuan berat dengan memalsukan dokumen negara," kata Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, Sabtu (11/2).

Feb 12, 2023 - 16:52
Ratusan Sopir Truk di Jambi Kena Tipu Pemalsuan SIM hingga Dokumen
Sebanyak 3 pria nekat memalsukan dokumen berupa surat izin mengemudi (SIM) hingga surat sporadik perihal kepemilikan tanah di Kota Jambi. (CNN Indonesia)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tiga pria menipu sekitar 200 orang dengan memalsukan berbagai dokumen mulai dari surat izin mengemudi (SIM) hingga surat sporadik perihal kepemilikan tanah di Kota Jambi. Kejahatan itu sudah dilakukan mereka selama 9 bulan.

Para pelaku pemalsuan dokumen itu ialah MA (53), M (40), dan RH (46). Mereka berbagi tugas saat beroperasi; ada yang menawarkan dan merayu para korban, serta ada yang bertugas sebagai operator pencetakan dokumen palsu.

"Tiga tersangka ini sudah lakukan penipuan berat dengan memalsukan dokumen negara," kata Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, Sabtu (11/2).

Kebanyakan para korban berprofesi sebagai sopir truk batu bara. Para korban ini ditipu akan bekerja sebagai sopir di perusahaan fiktif bernama PT Mandiri Oil Service, sehingga kemudian mengurus SIM B1 palsu.

BACA JUGA : Majelis Hakim Vonis Lepas Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan...

Tidak hanya SIM B1, para tersangka juga menargetkan korban yang ingin membuat SIM A. Para korban pembuatan SIM palsu dimintai uang Rp 1,3 juta hingga Rp 1,7 juta.

Saat ini total korban yang terdata berjumlah 200 orang. Tapi, ada kemungkinan bertambah.

"Mereka merayu para korban dan meyakinkan para korban bisa bantu membuat SIM tanpa mengikuti tes. Kalau ngaku seperti itu (bekerja sama polisi) tidak, tapi secara tak langsung meyakinkan ini," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Afrito Marbaro.

Selain SIM, para tersangka ini pun mencetak KTP dan surat sporadik prihal kepemilikan tanah, sejak bulan Mei 2022.

Terkait pemalsuan surat sporadik, Polresta Jambi akan melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan BPN.

"Ada surat sporadik dan surat pelepasan hak yang palsu. Kita lakukan pengembangan lagi, karena ini menyangkut hak warga Jambi. Terkait masalah sertifikat palsu kita juga akan berkoordinasi dengan BPN," kata Afrito.

BACA JUGA : Bos Gudang Garam Dilaporkan Bank OCBC NISP ke Bareskrim...

Awal mula kasus ini terungkap

Kasus ini terungkap setelah Polresta Jambi melakukan penertiban sejumlah truk angkutan batu bara pada tanggal 27 Januari 2023.

"Saat melakukan penertiban dan memberhentikan beberapa truk, ditemukan sopir yang memiliki SIM terindikasi palsu," ujar Eko.

Pemilik SIM itu kemudian diarahkan membuat laporan adanya tindakan pemalsuan dokumen. Setelah SIM ini diteliti, ternyata benar bahwa SIM yang dimiliki sopir itu palsu dan tidak terdafatar.

Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka. Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah SIM palsu, komputer, alat laminating, dan dokumen surat sporadik. Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 263 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.(lal)