PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, “Denny Indrayana: Putusan PN Jakpus Cacat, Pemilu Tak Boleh Ditunda”

Denny mengatakan cacat hukum tersebut lantaran Majelis Hakim memutuskan perkara yang bukan ranah hukumnya. Denny menyebut perkara tidak lolosnya partai menjadi peserta pemilu merupakan ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mar 3, 2023 - 17:26
PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, “Denny Indrayana: Putusan PN Jakpus Cacat, Pemilu Tak Boleh Ditunda”
Denny Indrayana/ istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA -  Denny Indrayana, eks Wamenkumham mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Denny menilai putusan itu cacat.

"Saya berpandangan Pemilu tidak dapat, dan pastinya, tidak boleh ditunda! Ada panca cacat Putusan PN Jakarta Pusat yang menyebabkan putusan tersebut wajib tidak dilaksanakan, apatah lagi serta-merta," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Denny mengatakan cacat hukum tersebut lantaran Majelis Hakim memutuskan perkara yang bukan ranah hukumnya. Denny menyebut perkara tidak lolosnya partai menjadi peserta pemilu merupakan ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kesalahan dan cacat mendasar yang dilakukan Majelis Hakim adalah memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya, alias wilayah hukumnya untuk memutus perkara; sehingga menjatuhkan amar yang lagi-lagi bukan kewenangannya," kata Denny, dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Fadli Menilai Sistem Pemilu Terbuka Diubah, Akan Membunuh...

"Dalam perkara ini, soal tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta pemilu, adalah masuk ke ranah 'Sengketa Proses' Pemilu, yang berbeda dengan 'Sengketa Hasil' Pemilu, yang merupakan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi. Untuk 'Sengketa Proses' Pemilu, yang berwenang menjadi pengadil adalah Bawaslu RI, dan hanya dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 466-471 UU Pemilu)," sambungnya.

Oleh sebab itu, Denny menyebut Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi untuk mengadili dan memutus sengketa proses Pemilu. Terlebih menurutnya Partai Prima selaku penggugat telah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap dari gugatan di Bawaslu dan PTUN.

"Pengadilan Negeri karenanya, tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili, apalagi memutus segala sesuatu terkait 'Sengketa Proses' Pemilu, dalam kasus ini adalah proses verifikasi Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu 2024. Apalagi, Partai Prima sebenarnya juga telah melakukan langkah dan gugatan hukum soal kepesertaan pemilunya kepada Bawaslu dan PTUN, yang sudah divonis, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya soal kepesertaan Partai Pemilu Partai Prima, sudah final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain. Apalagi melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri, yang nyata-nyata tidak berwenang memutus 'Sengketa Proses' Pemilu," kata Denny.

Hal inilah yang menurut Denny menjadi dasar putusan PN Jakpus tersebut tidak boleh dilaksanakan. Ia juga meminta KPU untuk melakukan perlawanan hukum dan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024.

"Karena menabrak berbagai norma hukum tersebut, maka Putusan PN Jakarta Pusat, lagi-lagi tidak dapat, bahkan tidak boleh dilaksanakan," tuturnya.

"Terakhir KPU bukan hanya wajib mengajukan perlawanan hukum dan menyatakan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU juga harus terus menjalankan tahapan pemilu tanpa terganggu," sambungnya. (ros)