Baru Dikukuhkan, Polisi RW Polres Malang Buru Pelaku Cabul Hingga Luar Provinsi

Baru Dikukuhkan, Polisi RW Polres Malang Buru Pelaku Cabul Hingga Luar Provinsi
NUSADAILY.COM - MALANG - Belum genap sebulan dikukuhkan, Polisi RW bentukan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, sudah bekerja maksimal untuk masyarakat. Terbukti dengan berhasil mengamankan seorang pria yang membawa lari perempuan di bawah umur.
Bahkan upaya penangkapan pelaku bawa kabur dan pencabulan anak ini, dilakukan hingga luar wilayah provinsi. Kini pelaku langsung ditahan di Mapolres Malang. 
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku berinisial MH (37). Warga Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. 
Pria pengangguran tersebut diamankan tim gabungan Polisi RW dan Satreskrim Polres Malang di sebuah home stay di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/5/23) lalu. 
“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Kemudian langsung digelandang ke Polres Malang," jelas Iptu Ahmad Taufik, Jumat (26/5/23). 
Taufik menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, mendapat laporan warga jika salah satu keluarganya yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah, pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu. Saat itu, pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak ketemu.
 
Anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 sekolah dasar tersebut dinyatakan hilang setelah berpamitan membeli makanan dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga malam korban tidak kunjung pulang ke rumah.
 
"Korban terakhir diketahui pamit membeli sate dekat rumah, namun hingga malam tidak kunjung pulang," ungkapnya.
Merespons laporan warga, Polisi RW Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban.
 
Tim sempat menemui kendala karena korban sama sekali tidak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian. Namun upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan bersama pelaku di Provinsi Lampung. 
“Korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan ada di daerah Lampung, Senin pada (25/5/23). Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan,” terangnya.
Taufik melanjutkan, dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak mau buruannya lepas, petugas kemudian segera mengamankan pelaku dan membawa pulang korban.
Dikatakan Taufik, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan pelaku membawa lari korban tanpa sepengetahuan keluarga. Sementara korban saat ini sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
“Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, jika terbukti bersalah, pelaku terancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(ap/wan)