Anggota Polri di KPK Diduga Walk Out Saat Bertemu Pimpinan KPK, Firli Bantah Mogok Kerja

Anggota Polri tersebut, tambah Ali, tengah menjalankan tugasnya. Mereka, menurut Ali, sedang memeriksa sejumlah saksi. Namun tidak diketahui saksi-saksi yang diperiksa terkait perkara apa.

Apr 6, 2023 - 17:07
Anggota Polri di KPK Diduga Walk Out Saat Bertemu Pimpinan KPK, Firli Bantah Mogok Kerja
ali fikri KPK/ Istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Anggota Polri yang ditugaskan di KPK diduga walk out saat bertemu dengan pimpinan KPK pada Selasa (4/4/2023). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah anggota Polri di KPK mogok kerja.

"Penyidikan bekerja seperti biasa," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Anggota Polri tersebut, tambah Ali, tengah menjalankan tugasnya. Mereka, menurut Ali, sedang memeriksa sejumlah saksi. Namun tidak diketahui saksi-saksi yang diperiksa terkait perkara apa.

BACA JUGA : Polri Siap Dialog dengan KPK Terkait Polemik Pencopotan...

"Pemeriksaan saksi banyak di sejumlah daerah," jelas Ali, dilansir dari detik.com

Sebelumnya, pegawai negeri yang Dipekerjakan (PNYD) Polri diundang untuk bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya pada Selasa (4/4) kemarin. Namun mereka memilih walk out.

Anggota Polri yang ada di KPK mendukung penuh surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mempertahankan Endar untuk bekerja di KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit sendiri. Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.

Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat tersebut.

"Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," isi surat poin kedua tersebut. (ros)