Arief Hidayat Hakim MK Sentil Peserta Sidang Telat: Kalau di Korut, Ditembak Mati

"Lain kali jangan terlambat ya. Ini kalau di Korea Utara, terlambat begitu bisa ditembak mati," ucap Arief yang sontak disambut gelak tawa peserta sidang yang hadir di ruang sidang, Kamis (2/5).

May 3, 2024 - 06:11
Arief Hidayat Hakim MK Sentil Peserta Sidang Telat: Kalau di Korut, Ditembak Mati

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan semua pihak tak lagi datang terlambat dalam persidangan mendatang.

Arief melontarkan guyonan ketika salah satu pihak peserta sidang lanjutan gugatan sengketa Pileg datang terlambat usai dijeda istirahat siang, Kamis (2/5).

Hal itu ia sampaikan lewat candaan bahwa orang yang terlambat bisa ditembak mati jika terjadi di Korea Utara.

"Lain kali jangan terlambat ya. Ini kalau di Korea Utara, terlambat begitu bisa ditembak mati," ucap Arief yang sontak disambut gelak tawa peserta sidang yang hadir di ruang sidang, Kamis (2/5).

"Kayaknya senang tertawa lepas ya. Berarti mengharapkan pemohon yang terlambat ditembak mati itu," selorohnya lagi.

Meski begitu, Arief tetap mempersilakan pihak pemohon yang datang terlambat untuk mengikuti sidang. Usai sempat dijeda istirahat siang, sidang lanjutan sengketa Pileg menyidangkan perkara nomor 230 yang diajukan PKB.

Dalam perkara itu, pihak terkait yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKB), dan PDIP.

Pemeriksaan perkara PHPU Pileg 2024 yang digelar maraton mulai 29 April itu dilakukan tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Total ada 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Gerindra dan Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 yang paling banyak mengajukan gugatan masing-masing 32 perkara.

Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yakni 26.

MK bakal memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni mendatang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, lembaganya diberikan waktu paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif. (han)