Polri Tetapkan Bambang Tri Tersangka Penistaan Agama, Ini Kata Cak Nanto

Cak Nanto meminta masyarakat memahami status tersangka Bambang yang sudah ditetapkan Polri. Dia meminta tidak ada anggapan kriminalisasi dalam penetapan tersangka Bambang

Oct 15, 2022 - 05:00
Polri Tetapkan Bambang Tri Tersangka Penistaan Agama, Ini Kata Cak Nanto
Cak Nanto Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah / istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Penggugat Presiden Jokowi atas dugaan ijazah palsu, Bambang Tri Mulyono (BTM), dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Sunanto (Cak Nanto) meminta semua pihak tidak mengaitkan gugatan Bambang dengan status tersangka

Cak Nanto awalnya bicara mengenai keyakinannya kepada polisi yang sudah mengkaji sejumlah hal sebelum menetapkan Bambang sebagai tersangka. Cak Nanto yakin sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa sejumlah ahli.

"Saya melihatnya gini, bahwa pihak kepolisian kan sudah manggil banyak ahli untuk menetapkan itu bagian dari penistaan, maka penetapan tersangka beliau berarti sudah dikaji semaksimal mungkin bahwa itu ada penistaan agama dalam kasus tersebut," kata Cak Nanto kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

BACA JUGA : Curigai Kongkalikong Penghapusan Piutang Pajak, Aktivis Antikorupsi Desak Kejari Periksa Bupati Pasuruan

Oleh karena itu, Cak Nanto meminta masyarakat memahami status tersangka Bambang yang sudah ditetapkan Polri. Dia meminta tidak ada anggapan kriminalisasi dalam penetapan tersangka Bambang.

"Tapi opini yang lagi dibangun karena salah satu yang di tersangkakan, sekarang lagi proses hukum lain, maka proses yang lain itu tidak boleh dikaitkan dengan penetapan tersangka ini karena ruangnya berbeda," tegasnya.

"Jadi karena mengkrtik terus ada opini yang mengatakan bahwa ini kriminalisasi dalam konteks karena mengkritik presiden, padahal tidak, hal berbeda maka harapannya terhadap kepolisian harus dibuktikan secara utuh. Dan kalau saya sih dengan persepsi yang sama dengan ahli, maka itu sudah melecehkan prinsip-prinsip keagamaan Islam, bahkan di dalam mekanisme mubahalah yang diatur dalam banyak cara," imbuhnya.

Sekali lagi, Cak Nanto berharap masyarakat tidak menganggap ini sebagai bagian dari kriminalisasi yang mengkritik pemerintah. Cak Nanto juga menyatakan dukungan kepada polisi agar mengusut setiap kasus dugaan penistaan agama.

BACA JUGA : Aparat Proaktif Tindak Kasus Penistaan Agama, Menag Yaqut Beri Apresiasi

"Jadi saya berharap ini jangan dikaitkan ada pelaporan lain terus dianggap kriminalisasi, saya tetap mendukung, kepentingan terhadap kenyamanan beragama setiap orang itu perlu didukung, jadi upayanya gitu, bahwa ada tentunya kepolisian tidak serta merta menetapkan tanpa ada pertimbangan ahli dalam keputusan ini," katanya

Diketahui, Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Bambang diketahui merupakan penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.

Dilansir dari detik.com, kasus ini awalnya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) pukul 15.30 WIB.

Bambang ditangkap di sebuah hotel. Setelah serangkaian pemeriksaan, Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka.

"Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10).

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.(ros)