Anggota DPRD NTT, Jan . Windy, Sediakan Perlindungan BPJS bagi 32 Koster GMIT Klasis Kupang Barat

Anggota DPRD Provinsi NTT, Jan Pieter Dj. Windy, SH, MH, memberikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada 32 Koster GMIT Klasis Kupang Barat dalam pertemuan berkala (bulanan) di GMIT Galed Batubao. Rabu (14/06/23).

Jun 23, 2023 - 14:06
Anggota DPRD NTT, Jan . Windy, Sediakan Perlindungan BPJS bagi 32 Koster GMIT Klasis Kupang Barat

NUSADAILY.COM - KUPANG - Anggota DPRD Provinsi NTT, Jan Pieter Dj. Windy, SH, MH, memberikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada 32 Koster GMIT Klasis Kupang Barat dalam pertemuan berkala (bulanan) di GMIT Galed Batubao. Rabu (14/06/23). 

"Pemberian kartu BPJS ini sebagai pengakuan bahwa koster adalah bagian penting dari pelayanan gereja" katanya.

Para Koster tersebut tergabung dalam kelompok pekerja bukan penerima upah (pedagang pasar, tukang ojek, supir angkot, nelayan, petani, PKL, magang dan lain-lain).

Ketua Majelis Klasis Kupang Barat Pendeta Doddy Octavianus dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Jan Windy atas perhatiannya kepada para Koster.

“GMIT Klasis Kupang Barat bersyukur dan berterima kasih melalui hamba-Nya Bapak Dewan Jan Windy yang memperhatikan para koster sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Koster itu karyawan gereja, pekerja di gereja. Semua gereja sudah memperhatikan honor koster namun sering melupakan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu bisa terjadi karena periodisasi masa tugas koster atau berbagai sebab lain. Kami bersyukur karena bapak Dewan (Jan Windy red) tidak melupakan hal ini. Kiranya Tuhan memberkati bapak dengan persembahan yang berarti ini,” ucap Pendeta Doddy. 

Terkait pemberian Kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Jan Windy menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bagian dari pengakuan bahwa koster itu bagian dari pelayanan gereja.

“Kita ingin supaya para koster yang menjadi bagian dari pelayanan gereja mendapatkan jaminan, minimal saat mereka dalam kondisi kecelakaan atau meninggal dunia keluarga yang ditinggalkan masih bisa bangkit dari keterpurukan akibat kehilangan pencari nafkah utama dalam keluarga,” harap Wakil Ketua III Pengurus Pemuda Sinode GMIT tersebut.

Politisi Gerindra tersebut berharap, para koster dan ahli warisnya bisa merasakan manfaat perlindungan BPJS, terutama dalam kecelakaan kerja atau kematian.

“Selain jaminan kematian, kita juga mengaktifkan jaminan kecelakaan kerja di mana jika para koster itu mengalami kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan santunan sesuai sistem upah yang mereka bisa dapatkan,” jelas Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi NTT tersebut. 

Informasi yang berhasil dihimpun, jaminan yang didapatkan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).(bai)