8 Remaja Putri Disuruh Bikin Video Porno

Wanita muncikari di Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial JL diduga telah mempekerjakan sedikitnya delapan remaja perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) sejak 2021. Para korban pun diminta membuat video porno.

Oct 13, 2023 - 13:22
8 Remaja Putri Disuruh Bikin Video Porno

NUSADAILY.COM -JAKARTA - Wanita muncikari di Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial JL diduga telah mempekerjakan sedikitnya delapan remaja perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) sejak 2021. Para korban pun diminta membuat video porno.

"Korban antara lain berinisial S, M, J, D, A, F, dan P dengan rata-rata umur antara 17 hingga 19 tahun," kata Kepala Satuan (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023 sebagaimana dilansir dari medcom.id.

Bintoro mengatakan bahwa delapan korban dijual kepada WNA inisial N sejak 2021. Para korban diiming-imingi uang Rp2 juta hingga Rp3juta untuk sekali membuat video intim.

"Jadi, untuk para korban ini diberikan uang sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta dan pelanggannya ini hanya laki-laki inisial N tadi dan setiap melakukan perbuatan asusila, direkam dalam bentuk video oleh N," jelas dia.

Dia menerangkan muncikari JL mendapatkan uang kompensasi Rp500 ribu hingga Rp1juta setiap satu kali korban melakukan adegan. Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil beberapa saksi dan korban. 

Pemeriksaan itu untuk membantu proses penyidikan, agar pria WNA berinisial N bisa ditangkap. Pasalnya, saat ini N telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Pengusutan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban pada Januari 2023. Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video asusila yang tersebar di salah satu situs pornografi pada pertengahan 2022.

Dalam video tersebut, korban ACA sedang melakukan perbuatan asusila dengan tamunya di kamar sebuah apartemen. Melihat itu, keluarga mengkonfirmasi kepada korban dan kemudian  melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023.

JL kini sudah ditetapkan tersangka akibat perbuatannya. JL dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)