4 Keluarga Korban Kanjuruhan Sempat Dihalangi untuk Masuk Ruang Sidang

Dua di antaranya adalah Rini Hanifah ibu dari mendiang korban Agus Rian. Ada juga Juariah, ibu almarhumah Sifwa Dinar.

Jan 16, 2023 - 20:31
4 Keluarga Korban Kanjuruhan Sempat Dihalangi untuk Masuk Ruang Sidang
Empat orang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sempat dihalangi masuk ruang sidang oleh petugas. Mereka disuruh duduk di tenda sebelum akhirnya diizinkan masuk. (CNN Indonesia/Farid)

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Empat orang dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi mereka dihalang-halangi masuk ke ruang sidang.

Dua di antaranya adalah Rini Hanifah ibu dari mendiang korban Agus Rian. Ada juga Juariah, ibu almarhumah Sifwa Dinar.

"Saya berangkat jam 08.00 dari Pasuruan, sama bareng empat keluarga korban lainnya," kata Rini, di PN Surabaya, Senin (16/1).

Rini mengaku ia berangkat bersama tiga orang keluarga korban lainnya. Tanpa pengawalan apapun dari kepolsian.

BACA JUGA : Jelang Sidang Kanjuruhan, Ratusan Polisi Berjaga Bawa Gas...

"Dikawal sendiri, ndak ada yang ngajak. Disuruh duduk sini [tenda tamu]," katanya.

Ia pun mempertanyakan mengapa mereka tak boleh masuk ke ruang sidang. Padahal proses sidang sudah dimulai

"Saya tanda tanya kenapa sudah mulai kok enggak boleh masuk, kan sidang terbuka, kok tertutup buat kami," ucapnya.

Rini menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Surabaya adalah untuk mengawal keadilan bagi anaknya.

"Kami ke sini niatnya mau mengawal keadilan anak kami, bukan demo, bukan senang-senang, karena saudara kami dibantai," pungkasnya.

Seorang petugas kepolisian yang menjaga ketat para keluarga korban di tenda halaman PN mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan sebelum membolehkan masuk para keluarga ke ruang sidang.

BACA JUGA : Aremania Segel Kantor Arema FC hingga Tuntut Mundur dari...

"Masih nunggu petugas," katanya.

Tak lama, empat keluarga sidang pun dibolehkan masuk ke Ruang Cakra. Mereka juga didampingi beberapa pengacara korban.

Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menggelar sidang perdana tragedi Stadion Kanjuruhan. Sidang digelar secara daring dengan menghadirkan lima terdakwa.

Para terdakwa akan mengikuti sidang dakwaan melalui teleconference dari tahanan. Sementara kuasa hukum, jaksa penuntut, dan majelis hakim berada di ruang sidang.(lal)