Jelang Sidang Kanjuruhan, Ratusan Polisi Berjaga Bawa Gas Air Mata hingga Senapan

Sejumlah personel Brimob membawa senjata pelontar gas air mata dan senapan serbu jenis AK-101.

Jan 16, 2023 - 18:20
Jelang Sidang Kanjuruhan, Ratusan Polisi Berjaga Bawa Gas Air Mata hingga Senapan
Ratusan personel polisi telah bersiaga di PN Surabaya, jelang sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1) pagi. Mereka membawa gas air mata hingga senapan AK-101. (CNNIndonesia/Farid)

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Ratusan personel kepolisian telah bersiaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jelang sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1) pagi.

Dilansir dari pantauan CNNIndonesia.com, ratusan personel itu berasal Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur, mulai dari satuan Sabhara, Brimob, hingga Reskrim.

Sejumlah personel Brimob membawa senjata pelontar gas air mata dan senapan serbu jenis AK-101.

BACA JUGA : Aremania Segel Kantor Arema FC hingga Tuntut Mundur dari...

"Ini tugas dari Kapolres," kata salah satu petugas saat diwawancara.

Ia tak menjelaskan apakah senapan itu disertai dengan peluru tajam atau peluru karet. Namun, dia menegaskan senapan tidak akan digunakan sembarangan.

"Ini untuk pengamanan lanjutan, tidak sembarangan. Itu [peluru tajam atau karet] bisa ditanyakan ke Kapolres saja," ucapnya.

Selain itu, akses masuk PN Surabaya juga dijaga ketat. Setiap tamu yang masuk diminta mengisi buku tamu lebih dulu. Mereka kemudian diberi kartu tanda pengenal khusus.

BACA JUGA : Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini di Surabaya...

Adapun sidang kasus tragedi Kanjuruhan digelar daring atau online. Media massa dilarang menyiarkan langsung sidang tersebut. Para jurnalis juga dibatasi masuk ke ruang sidang.

Total ada lima tersangka yang akan mengikuti sidang pada hari ini, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(lal)