YouTube Kang Dedi Jadi Bukti Tambahan Dugaan Kesaksian Palsu Pak RT di Kasus Vina

"Saya juga membawa flash drive yang sebagian besar isinya podcast (siniar) Kang Dedi Mulyadi. Nanti kami tambah juga dari keterangan ahli," kata Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean, Rabu (26/6).

Jun 27, 2024 - 08:23
YouTube Kang Dedi Jadi Bukti Tambahan Dugaan Kesaksian Palsu Pak RT di Kasus Vina

NUSADAILY.COM – BANDUNG - Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Bandung merangkum sejumlah konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel untuk dijadikan barang bukti terkait dengan kesaksian palsu Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus Vina.

Hal itu dilakukan setelah keluarga terpidana kasus Vina dan Eky melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Kahfi, atas dugaan pemberian keterangan palsu pada 2016.

"Saya juga membawa flash drive yang sebagian besar isinya podcast (siniar) Kang Dedi Mulyadi. Nanti kami tambah juga dari keterangan ahli," kata Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean, Rabu (26/6).

Ia tidak mendetailkan video-video yang dirangkum untuk dijadikan bukti. Namun, Roely menyatakan video yang tayang di YouTube Kang Dedi Mulyadi tersebut akan menjadi bukti tambahan.

Terkait kasus tersebut, ia bersama keluarga terpidana dan puluhan pengacara Peradi telah menyiapkan bukti, seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Pasren diduga melanggar Pasal 242 KUHP. Sejumlah bukti itu juga dinilai cukup untuk menjerat Pasren.

"Kami justru membawa empat bukti untuk lebih meyakinkan," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi berharap laporan tersebut bisa diproses dan diuji kebenarannya sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan yang dialami keluarga terpidana.

Dalam kesaksiannya, Pasren mengaku kalau terpidana tidak tidur di rumah kontrakannya. Sementara itu, saksi memastikan terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.

"Mana yang paling benar dari seluruh pernyataan dan seluruh kebenarannya? Biar diuji oleh Mabes Polri," kata Dedi.

Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

Laporan dilayangkan Aminah selaku perwakilan keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.(han)