Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba, Temukan Pemilihan Pengurus Kampung Tak Netral

“Banyak laporan dari masyarakat dan beberapa RT RW. Tentang adanya ketidaknetralan pihak kelurahan dan kecamatan,” kata Habiba saat di DPRD Surabaya, Kamis (01/12/2022).

Dec 2, 2022 - 17:14
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba, Temukan Pemilihan Pengurus Kampung Tak Netral
Temukan Pemilihan Pengurus Kampung Tak Netral

NUSADAILY.COM – SURABAYA -  Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba mengaku mendapat laporan adanya ketidaknetralan terkait proses pemilihan Ketua RT RW. Hal itu, ia temui di beberapa tempat di daerah pemilihan (Dapil) nya. Yakni, Dapil II Kecamatan Tambaksari, Kenjeran, Semampir dan Pabean Cantian.

Bahkan, menurutnya tidak sedikit panitia pemilihan RT yang tak patuh pada Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang pemilihan ketua RT, RW, dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK). Itu bertujuan untuk mengantisipasi munculnya gesekan di masyarakat saat pemilihan berlangsung.

BACA JUGA : Inspektorat Kota Surabaya Terima 40 Laporan Layanan Publik,...

“Banyak laporan dari masyarakat dan beberapa RT RW. Tentang adanya ketidaknetralan pihak kelurahan dan kecamatan,” kata Habiba saat di DPRD Surabaya, Kamis (01/12/2022).

Dari pemilihan RT RW ini, kata Politisi PKB ini, rata rata jarang dihadiri oleh pihak kelurahan. Bahkan, perwakilan dari kelurahan setempat tidak pernah sama sekali memantau secara langsung pemilihan RT dan RW.

Oleh karena itu, ia menduga kurangnya sosialisasi Perwali 112/2022 tentang pemilihan RT, RW dan LPMK dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada para RT, RW dan tokoh masyarakat setempat.

“Komisi A meminta secara tegas kepada bagian pemerintahan Pemkot Surabaya, untuk ikut serta mengawal proses pemilihan RT RW,” kata Habiba.

BACA JUGA : Begini Penjelasan Anggota Dewan Yang Sopirnya Diringkus...

Menurutnya, Perwali 112/2022 ini seharusnya disosialisasikan secara masif untuk memberikan pemahaman. Sehingga, tidak sampai nanti ketika Surat Keterangan (SK) penetapan Ketua RT dan RW sudah diterbitkan, akan ada pengaduan dari masyarakat kepada Komisi A.

“Problem SK ini sangat menganggu kinerja terkait pelayanan masyarakat kedepannya. Maka sosialisasi Perwali ini tidak hanya ke segelintir RT RW yang lama saja, tapi melibatkan tokoh masyarakat juga,” ungkapnya.

Untuk itu, Habiba meminta kegiatan proses pemilihan Ketua RT dan RW kali ini, serta LPMK yang akan datang. Dirinya mengaku mewanti-wanti adanya pesan politik, ditambah lagi ditunggangi kepentingan partai politik (Parpol) tertentu.

Lebih lanjut, Habiba berharap kepada lurah maupun camat setempat harus tegas mencabut SK penetapan Ketua RT, RW dan LPMK. Jika, didapati Ketua RT, RW dan LPMK terpilih, masih menjadi anggota aktif merangkap pengurus partai politik.

“Jadi kami di Komisi A minta para calon Ketua RT, RW dan LPMK jangan sampai terjadi seperti itu. Maka, lurah dan camat harus tegas mencabut SK dari RT, RW dan LPMK yang merangkap pengurus partai,” pungkasnya.(ris)