UPN Jogjakarta Kena Prank Kajian Lingkungan Kawasan Tambang Bulusari, Terancam Gagal Bayar

Tim ahli kajian lingkungan dari UPN Jogjakarta kena prank. Kontrak kerja senilai Rp 300 juta Tim Geohidrologi pada kawasan pertambangan Bulusari Kecamatan Gempol terancam gagal bayar.

Oct 25, 2022 - 14:01
UPN Jogjakarta Kena Prank Kajian Lingkungan Kawasan Tambang Bulusari, Terancam Gagal Bayar
Kawasan tambang galian C di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Tim ahli kajian lingkungan dari UPN Jogjakarta kena prank. Kontrak kerja senilai Rp 300 juta Tim Geohidrologi pada kawasan pertambangan Bulusari Kecamatan Gempol terancam gagal bayar.

 Ini karena kegiatan kajian lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dilakukan sebelum disahkan pada P-APBD tahun 2022. Jika anggaran kegiatan tersebut tidak bisa dicairkan, Pemkab Pasuruan tidak bisa membayar kajian lingkungan yang menjadi salah satu dasar menjerat AT, tersangka pertambangan ilegal di Bulusari.

 Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, menyatakan, kajian lingkungan tersebut sudah terangkum dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada APBD tahun 2022 dengan anggaran Rp 12 juta. Kajian lingkungan itu juga bagian dari surat Bupati Pasuruan kepada Presiden RI tentang kegiatan pertambangan ilegal di Bulusari.

 Atas permintaan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), kajian lingkungan tersebut harus segera dilaksanakan. Meski anggaran tidak cukup, kajian lingkungan tersebut dalam tempo dua bulan.

 "Pada pembahasan P-APBD 2022, kami mengajukan tambahan anggaran Rp 300 juta dan sudah mendapat persetujuan dewan. Ini merupakan kegiatan yang sangat mendesak," tegas Heru Farianto.

 Menurut Heru, karena kegiatan kajian lingkungan tersebut mendahului P-APBD, pihaknya akan berkonsultasi dengan BPK-RI. Jika mendapat persetujuan BPK-RI, tambahan anggaran tersebut segera diserap dan dibayarkan pada tim ahli.

 "Kajian lingkungan tersebut tetap sah, meskipun anggaran P-APBD 2020, bisa diserap atau tidak," tandas Heru.

 Seperti diberitakan, persoalan ini mencuat setelah gabungan NGO menggelar audensi dengan Tim Anggaran dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten, terkait E-Budgeting. Sejumlah anggota Dewan mensinyalir adanya anggaran siluman dalam P-APBD 2020.

  Anggota Komisi III, Syaifullah Damanhuri menyontohkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyusupkan anggaran Rp 300 juta pada program Kajian Lingkungan di kawasan bekas tambang Bulusari, Kecamatan Gempol. Ironisnya, meski program tidak pernah termuat dalam SIPD, namun tetap saja dipaksakan.

 "DLH beralasan kajian lingkungan ini sebagai kegiatan yang mendesak. Ternyata program tersebut sudah dilaksanakan terlebih dahulu meski belum disahkan dalam APBD," kata Syaifullah Damanhuri. (oni)