Theofinus Situmorang Tewas Dibunuh, Ini Motifnya

Polres Simalungun Polda Sumut berhasil mengungkap motif yang menyebabkan kematian Theofinus Situmorang yang semula dikira korban kecelakaan lalu lintas.

Oct 25, 2022 - 14:09
Theofinus Situmorang Tewas Dibunuh, Ini Motifnya

NUSADAILY.COM-SIMALUNGUN - Polres Simalungun  Polda Sumut berhasil mengungkap motif yang menyebabkan kematian  Polres Simalungun  Polda Sumut berhasil mengungkap motif yang menyebabkan kematian Theofinus Situmorang  yang semula dikira korban kecelakaan lalu lintas.  yang semula dikira korban kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap para tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo bersama tim jatanras dengan pengejaran selama 7(tujuh) hari setelah kejadian.

"Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira  pukul 23.30 Wib, di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun. Awal melihat TKP personel menduga bahwa korban atas nama Theofinus Situmorang merupakan korban laka lantas, karena ditemukan ditepi jalan umum. Namun, setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah Korban ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan dari penganiayaan," sebut Kapolres, Senin (24/10/2022).

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan personel sat reskrim berhasil menyimpulkan modus operandi. Diketahui bahwa tersangka berinisal AA (22) bersama SS (17) yang juga sekampung dengan korban, warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian terhadap Theofinus Situmorang dengan memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan sebatang kayu, " sebut AKBP Ronald.

Adapun Motif kejadian tersebut bahwa AA bersama SS merasa sakit hati terhadap korban dikarenakan Theofinus Situmorang selalu memaki bapak dari  AA yang telah meninggal dunia. Kemudian AA bersama SS juga merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang kedua tersangka tersebut.

Nah, merasa dendam kedua tersangka bertemu dengan korban di warung tuak, di mana korban memaki-maki para tersangka dan mengakibatkan pertengkaran mulut antara korban dan tersangka.

Dalam situasi bertengkar pada saat perjalanan pulang dari warung tuak, kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu yang diambil dari samping rumah warga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi tempat kejadian perkara.

Melihat kondisi korban para tersangka langsung bergegas meninggalkan korban di TKP. Para tersangka awalnya melarikan diri ke daerah Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga Personel Sat Reskrim melakukan pengejaran.

Pada tanggal 16 Oktober 2022, didapat informasi bahwa para tersangka sudah kembali melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki Bus jurusan Sibolga-Riau. selanjutnya tim kembali melakukan pengejaran.

"Dapat kami jelaskan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 03.00 wib, tim berhasil mengamankan SS di warung kopi Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dari hasil introgasi terhadap SS  mengakui bahwa dirinya bersama AA telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. SS juga menerangkan bahwa AA telah berada di Provinsi Riau," papar Kapolres.

Selanjutnya tim memburu AA. Dan pada hari Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 wib tim berhasil mengamankan AA dari tempat persembunyiaannya di dalam lahan perkebunan sawit Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau, " jelas AKBP Ronald.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian berupa 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jenis Mio warna hitam, 1(satu) pasang sepatu warna biru, 1(satu) buah potongan kayu berukuran 1(satu) meter, 1(satu) potong kaos warna loreng, 1(satu) buah kemeja kotak-kotak hitam, 1(satu) jaket warna hitam merek converse, 1(satu) buah tali pinggang merek Levis, 1(satu) potong celana panjang warna abu-abu.

Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap SS melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dan  terhadap tersangka AA melanggar Pasal 340 Sub 338 lebih subs Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(mar)