Unisma dan Ikapete Beri Sejumlah Usulan ke Pemerintah, Soroti Pernikahan Usia Dini

Acara yang berlangsung di auditorium KH Tholhah Hasan Unisma itu dihadiri oleh 1500. Tema yang diusung ‘Aktualisasi Resolusi Jihad Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari dalam Menjaga Keutuhan NKRI’ sebagai upaya menggaungkan kembali pemikiran hadratus syaikh.

Jan 23, 2023 - 18:13
Unisma dan Ikapete Beri Sejumlah Usulan ke Pemerintah, Soroti Pernikahan Usia Dini
Unisma dan Ikapete Beri Sejumlah Usulan ke Pemerintah, Soroti Pernikahan Usia Dini

NUSADAILY.COM – MALANG – Pernikahan usia anak secara nasional mengalami peningkatan terutama ketika pandemi Covid 19 melanda. Pada muktamar nasional yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng (Ikapete) dan Universitas Islam Malang (Unisma) permasalah tersebut jadi salah satu pembahasan.

Acara yang berlangsung di auditorium KH Tholhah Hasan Unisma itu dihadiri oleh 1500. Tema yang diusung ‘Aktualisasi Resolusi Jihad Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari dalam Menjaga Keutuhan NKRI’ sebagai upaya menggaungkan kembali pemikiran hadratus syaikh.

“Awalnya undangan hanya 1000 orang, tapi yang hadir ternyata 1500. Ini yang hadir ke sini alumni pesantren Tebu Ireng nasional yang tergabung dalam organisasi Ikapete. Pembicara yang kita hadirkan juga tokoh-tokoh nasional. Acara ini juga gong dari acara-acara muktamar yang sudah dilaksanakan di daerah,” kata ketua pelaksana acara muktamar nasional, Drs. H. Rosul Sutrisno, ST.

BACA JUGA : Motor Adu Moncong Dua Pelajar di Mojokerto Dilarikan ke...

Menurut Prof Dr H Maskuri, MSi, Ketua Presidium Nasional Ikapete, data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tahun 2016 sampai 2022 menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan jumlah perkara dispensasi nikah yang diputus Pengadilan Agama.

“Pada tahun 2016 perkara dispensasi nikah yang diputus oleh Pengadilan Agama sebanyak 11.488, Tahun 2017 sebanyak 12.557, Tahun 2018 sebanyak 13.489, Tahun 2019 sebanyak 23.145, Tahun 2020 sebanyak 63.382, Tahun 2021 61.449 dan Tahun 2022 sebanyak 50.673,” kata Prof Maskuri yang juga Rektor Unisma, Minggu (22/01/2023).

Tahun 2022 memang mengalami penurunan, kata Maskuri. Namun, jumlah dari tahun sebelumnya menunjukkan jumlahnya dua kali lipat lebih tinggi daripada perkara dispensasi nikah di tahun 2019. Ia memandang peningkatan jumlah perkara dispensasi nikah secara nasional harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak termasuk pemerintah, ormas keagamaan serta berbagai stakeholder.

“Mengingat dampak dari pernikahan usia anak akan melahirkan masalah-masalah baru di kemudian hari, seperti tingginya angka putus sekolah, stunting, kematian ibu dan bayi, perceraian, hingga masalah kemiskinan,” ujarnya.

“Maraknya pernikahan usia anak jika tidak segera diantisipasi dan ditangani pemerintah dan masyarakat maka akan menjadi bom waktu meledaknya masalah-masalah yang saya sebutkan diatas. Dampak panjangnya indeks pembangunan manusia Indonesia akan jauh menurun,” sambung Maskuri.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi maraknya pernikahan usia anak terjadi. Diantaranya, kehamilan di luar nikah, faktor ekonomi (kemiskinan), hubungan yang terlalu dekat antara anak laki-laki dan perempuan, adat istiadat dan budaya, serta adanya upaya mencari perlindungan kepada laki-laki yang mau menikahi.

BACA JUGA : Kesaksian Janggal 12 Personel Brimob Penembak Gas Air Mata...

“Faktor itu sering kali muncul bersamaan, saling terkait dan mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Terkait hal itu kami Presnas Ikapete mendorong kepada Pemerintah Indonesia agar melakukan langkah strategis, sinergis dan berkelanjutan di dalam mencegah dan menangani kasus pernikahan usia anak,” jelasnya.

Ia berharap agar pemerintah pusat sampai pemerintahan desa, serta Kementerian dan lembaga dapat fokus memberikan perhatian. Baik itu dari sisi kebijakan ataupun anggaran pada upaya pencegahan dan penanganan pernikahan usia anak dini.

“Kami juga mendorong kepada semua alumni Ikapete turut serta di dalam membantu pencegahan dan penanganan pernikahan usia anak dengan melakukan upaya-upaya bersama. Pertama, memberikan porsi lebih pada pendidikan karakter atau akhlakul karimah bagi anak-anak didik,” imbuhnya.

Kedua, memfasilitasi pengajian remaja di masyarakat dengan menekankan materi pergaulan yang jauh dari zina. Kemudian yang ketiga, kata Prof Maskuri, menyadarkan kepada para orang tua agar memberikan pendidikan, perhatian dan kasih sayang serta contoh yang baik kepada anak-anak. “Dan yang terakhir memberikan wawasan kepada pasangan pernikahan usia anak tentang cara membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah,” lanjutnya.

Menurut Maskuri, himbauan pada Ikapete itu sejalan dengan Unisma yang sudah mendeklarasikan tentang anti kekerasan seksual, anti perundungan, dan anti intoleransi. Pada acara tersebut turut dilakukan launching waqaf uang yang akan digunakan untuk mensupport proses edukasi terkait pencegahan pernikahan anak usia dini.(ris)