Turis Asing Bisa Tinggal di Bali 10 Tahun dengan Visa Second Home

Ini kebijakan yang sangat menguntungkan bagi para turis yang ingin tinggal lama di Indonesia. Karena Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa.

Nov 26, 2022 - 17:11

NUSADAILY.COM - JAKARTAIni kebijakan yang sangat menguntungkan bagi para turis yang ingin tinggal lama di Indonesia. Karena Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa.

Dilansir dari detikcom, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana berharap selain wisatawan, visa second home dapat meningkatkan jumlah pebisnis asing datang ke Indonesia.

Dengan adanya Visa on Arrival (VoA) saja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kebijakan tersebut menghasilkan Rp 300 miliar hingga per 1 Oktober 2022.

"Ya kita harapkan sebanyak-banyaknya yang datang ke Bali," ungkap Widodo Ekatjahjana didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu, usai launching second home visa di Finns Beach Club, Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (25/10/2022).

Anggiat Napitulu menyebut sejak diberlakukan VoA terbaru ada sekitar 11.000 WNA (warga negara asing) yang masuk hanya ke Bali.

"Sudah lebih dari 300 miliar rupiah dengan VoA sampai 1 Oktober 2022," kata Anggiat

Dengan kebijakan tersebut, kata Anggiat second home visa diharapkan dapat menjaring turis asing berusia lanjut.

"Kalau hanya VoA sangat singkat tanggung bagi mereka sementara kita tahu di negara mereka-mereka punya kapital," kata Anggiat.

Target segmentasi yang mengarah kepada pebisnis kata Widodo sangat terbuka lebar, selain itu untuk turis asing berusia lanjut dapat stay hingga 5-10 tahun di Indonesia khususnya Bali.

"So kita attract mereka untuk spend money in Indonesia," kata dia.

Subjek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.(mar)