GCW Lapor Dugaan Manipulasi Ribuan Pegawai Non ASN ke Polres Jember

Government Corruption Watch (GCW) menduga kuat telah terjadi praktek manipulasi dalam pengangkatan ribuan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Jember.

Nov 26, 2022 - 17:11

NUSADAILY.COM - JEMBER - Government Corruption Watch (GCW) menduga kuat telah terjadi praktek manipulasi dalam pengangkatan ribuan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Jember. 

Sehingga, GCW mengirim surat laporan atau pengaduan ke Unit Pidana Khusus, Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Jember pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Koordinator GCW Andi Sungkono mendesak polisi agar memproses pengaduan tersebut, karena surat laporan dilengkapi dengan sejumlah bukti petunjuk untuk penyelidikan. 

"Laporan kami terkait persekongkolan jahat dalam pendataan dan pengangkatan tenaga atau pegawai non ASN, berupa pemalsuan dokumen," ucap Andi ke wartawan. 

Andi menjelaskan, ada sebanyak 2.458 dari 9.690 pegawai non ASN yang terindikasi mengandung unsur tindakan manipulatif. Meskipun, Pemkab Jember mengubah formasi pegawai non ASN menjadi 8.020 orang. 

Sebab, yang tercatat dalam 2.458 pegawai non ASN telah dinyatakan oleh BKPSDM Jember bahwa mereka per tanggal 31 Desember 2021 memiliki masa kerja 1 tahun persis karena diangkat sejak bulan Desember 2020 hingga Januari 2021.

Padahal, rentang waktu pengangkatan tersebut adalah momen pelaksanaan Pilkada dan juga masuk ke masa awal transisi alias peralihan dari Bupati Faida ke Bupati Hendy Siswanto.

Selain itu, Pemkab Jember dalam kondisi tidak memiliki anggaran yang dapat digunakan untuk belanja pegawai non ASN baru. 

Karena payung hukum pembelanjaan daerah bukan berbentuk Perda APBD. Melainkan, hanya Perbup APBD yang terbatas untuk kebutuhan mengikat, dan mendesak. 

Andi bercerita, Bupati Hendy Siswanto dilantik pada penghujung Pebruari 2021, kemudian membahas APBD yang disahkan menjadi Perda diakhir bulan April. Kemudian, efektif dilakukan pembelanjaan anggaran daerah sejak Mei.

"Perda APBD 2021 ada evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur tanggal 29 April 2021. Sehingga, tidak ada dasar ada SK pengangkatan pegawai non ASN baru jauh-jauh hari sebelum pengesahan Perda APBD," tegasnya. 

Andi menuntut agar polisi memeriksa Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno berikut seluruh pejabat setingkat kepala OPD, dan atau kepala unit kerja yang terlibat klaim penerbitan SK pengangkatan di masa transisi bagi 2.458 pegawai non ASN. 

"Bukti-bukti petunjuk sudah sangat cukup untuk ditindaklanjuti oleh polisi. Lalu, diproses secara hukum," tuntut Andi. 

Staf di Polres Jember bernama Sukardi yang menerima pengaduan menyebut, laporan GCW telah masuk dengan bukti surat tanda terima nomor: 101/Pidsus/X/2022.

Selanjutnya, laporan GCW bakal diteruskan ke pimpinan untuk diperiksa dan ditindak lanjuti. (sut)