Tujuh Mantan Hakim MK Prihatin Banyak Pelanggaran Etik di Putusan Syarat Capres

"Kami para mantan Hakim Konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga hartat martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap MK," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur.

Nov 8, 2023 - 15:27
Tujuh Mantan Hakim MK Prihatin Banyak Pelanggaran Etik di Putusan Syarat Capres

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Tujuh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku prihatin terhadap banyaknya temuan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Perwakilan mantan Hakim MK, Hamdan Zoelva mengaku memang sengaja menginisiasi pertemuan dengan 6 mantan hakim lainnya untuk mendiskusikan putusan yang dikeluarkan MKMK, pada Selasa (7/11) hari ini.

"Kami para mantan Hakim Konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga hartat martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap MK," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur.

Adapun keenam hakim MK yang ikut secara langsung maupun virtual, yakni: Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Anna Samiyati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna.

Hamdan menegaskan MK sebagai lembaga peradilan yang lahir dari hasil reformasi memiliki peranan yang penting untuk mengawal jalannya demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

Terlebih, ia mengingatkan MK memiliki kewenangan yang luar biasa besar besar lantaran seluruh putusannya bersifat final dan mengikat. Karenanya, Hamdan bersama 6 mantan hakim lainnya mengaku prihatin dengan banyaknya pelanggaran etik yang terjadi dalam putusan itu.

"Kami semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK. Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan MK," jelasnya.

Hamdan mengatakan terdapat banyak pelanggaran yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Baik dalam proses pemeriksaan maupun putusan yang dikeluarkan terkait syarat usia capres-cawapres.

Ia mengamini apabila putusan MKMK yang ada mungkin belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Meski begitu, Hamdan mengaku mereka memahami seluruh putusan yang diberikan MKMK terhadap kesembilan hakim MK.

Oleh sebab itu, ia dan 6 mantan hakim MK lainnya berharap seluruh putusan serta rekomendasi yang telah diterbitkan oleh MKMK dapat segera dijalankan oleh MK.

Apalagi, kata dia, nantinya MK juga bakal memutus seluruh sengketa hasil perselisihan Pemilu 2024.

"Untuk menjaga, untuk mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap mahkamah konstitusi," tegasnya.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Salah satunya, MKMK menyatakan hakim Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," kata Jimly.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan pengganti Anwar Usman dalam waktu 2x24 jam. Anwar dilarang mencalonkan maupun dicalonkan dalam pemilihan tersebut.

Kalau Punya Budaya Malu Mundur

Maruarar Siahaan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri usai dinyatakan melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Menurut Maruarar, Anwar Usman seharusnya memiliki rasa malu untuk menjabat sebagai Hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Meskipun sanksi tersebut tidak diberikan dalam putusan yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kalau shame culture, di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

Di sisi lain, Maruarar juga mengaku memahami alasan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Ia memandang putusan itu bisa jadi merupakan langkah paling efektif yang dapat diambil oleh MKMK. Sebab, dirinya mengaku ragu apabila MKMK menjatuhkan sanksi pemecatan akan diproses oleh Presiden Joko Widodo.

"Ini adalah sesuatu apa yang dikatakan upaya maksimal yang tidak menghambat. Karena sorry to say, pak Anwar itu iparnya Presiden Jokowi, yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya presiden," jelasnya.

Sementara itu mantan Hakim MK lainnya, Hamdan Zoelva menilai, keputusan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan melanggar etik berat merupakan hak dari pelaku.

Kendati demikian, ia mencontohkan kasus Hakim MK Arsyad Sanusi yang memutuskan mengundurkan diri usai dikenai teguran oleh MKMK.

"Itu (mundur) sangat tergantung pada yang bersangkutan. Kalau dulu ada pernah kejadian seorang hakim yang dikenai teguran, Arsyad Sanusi yang dikenai teguran oleh MKMK dan beliau langsung mundur," jelasnya.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Salah satunya, MKMK menyatakan hakim Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," kata Jimly.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan pengganti Anwar Usman dalam waktu 2x24 jam. Anwar dilarang mencalonkan maupun dicalonkan dalam pemilihan tersebut.(sir/han)