Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Masuki Babak Baru, Komnas TPPU Akan Usut Kasus Ini dari Awal

Mahfud menekankan lagi tak ada perbedaan data antara data yang dia sampaikan di Komisi III DPR pada 29 Maret, dengan yang disampaikan Sri Mulyani di Komisi XI DPRRI pada 27 Maret 2023.

Apr 11, 2023 - 18:02
Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Masuki Babak Baru, Komnas TPPU Akan Usut Kasus Ini dari Awal
ilustrasi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Transaksi janggal Rp 349 triliun memasuki babak baru. Mahfud Md selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU) akan mengusut kasus ini dari awal.

Komite TPPU menggelar pertemuan pada Senin (10/4/2023). Pertemuan itu turut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ketua OJK, hingga pejabat eselon satu kementerian terkait.

Usai pertemuan, Mahfud menggelar jumpa pers. Mahfud menyampaikan angka transaksi janggal dugaan TPPU itu senilai Rp 349.874.187.502.987,00.

Mahfud menekankan lagi tak ada perbedaan data antara data yang dia sampaikan di Komisi III DPR pada 29 Maret, dengan yang disampaikan Sri Mulyani di Komisi XI DPRRI pada 27 Maret 2023.

BACA JUGA : Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Perbedaan Data dengan Sri Mulyani

"Tidak ada perbedaan data," ucapnya.

Mahfud menuturkan tiadanya perbedaan data antara yang disampaikan Mahfud dengan Sri Mulyani lantaran sumber data mereka sama, yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009 sampai 2023. Data Agregat adalah data dari jumlah keluar-masuk uang, bukan keseluruhan nilai mutlak. Keseluruhan LHA dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) mencapai 300 surat.

"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda," kata Mahfud.

Bentuk Satgas Supervisi Pengusutan Kasus dari Awal

Komite TPPU memutuskan membuat Satgas untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun. Mahfud menyebut pengungkapan dugaan TPPU sudah dilakukan langkah hukum.

"Untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun lebih yang disampaikan Menko Polhukam di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023, dan dijelaskan pula oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA, dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga PK, namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan," ujar Mahfud saat konferensi pers di PPATK.

Mahfud juga menyampaikan akan membentuk Satgas yang melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, serta Kemenko Polhukam. Satgas akan mengusut kasus ini dengan membangun kerangka kasusnya dari awal.

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987 dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal). Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP senilai agregat Rp 189.273.872.395.172," jelasnya.

Mahfud juga menerangkan soal data yang terlihat beda karena cara klasifikasi dan penyajian data yang berbeda. Dia menuturkan dalam klasifikasi dan penyajian Kemenko Polhukam mencantumkan seluruh LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dari aparat penegak hukum (APH) maupun Kemenkeu sendiri. Data tersebut kata Mahfud disajikan menjadi 3 cluster.

"Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster," kata Mahfud.

Sementara itu, pihak Sri Mulyani, yakni Kementerian Keuangan, kata Mahfud, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan aparat penegak hukum.

"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," tuturnya.

Siap Hadiri Rapat di Komisi III DPR Hari Ini

Komisi III DPR akan menggelar rapat lanjutan dengan Menko Polhukam Mahfud Md, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana hari ini. Rapat ini akan kembali membahas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud Md memastikan akan menghadiri agenda tersebut.

"Kami akan hadir besok," ujar Mahfud.

Surat undangan rapat itu bernomor B/4511/PW.01/DPR RI/4/2023 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewicjk F Paulus tertanggal 3 April 2023. Rencananya rapat digelar Selasa (11/4), pukul 14.00 WIB di gedung Nusantara II, kompleks DPR/MPR, Jakarta. (ros)