Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Perbedaan Data dengan Sri Mulyani
Mahfud menegaskan sumber data yang disampaikan keduanya terkait transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu sama yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2009-2023.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan tak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transaksi janggal senilai triliunan yang disampaikan di DPR beberapa waktu lalu.
Mahfud menegaskan sumber data yang disampaikan keduanya terkait transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu sama yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2009-2023.
"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Ia menjelaskan data tersebut terlihat berbeda lantaran adanya perbedaan cara klarifikasi dan penyajian data. Adapun keseluruhan LHA dan LHP mencapai 300 surat.
Mahfud melalui kementerian yang dipimpinnya mencantumkan semua LHA dan LHP yang turut melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baik LHA dan LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA dan LHP yang dikirimkan ke aparat penegak hukum yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi tiga klaster. Sementara Kemenkeu hanya mencantumkan LHA dan LHP yang diterima.
"Tidak mencantumkan LHA dan LHP yang dikirimkan ke aparat penegak hukum yang terkait pegawai Kemenkeu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud membantah pernyataan Sri Mulyani terkait nominal transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
"Kemarin, Bu Sri Mulyani menyebut di Komisi XI (transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu) hanya Rp3,3 triliun, yang benar Rp35 triliun. Ada datanya ini," ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).
Mahfud menegaskan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan Kemenkeu periode 2009-2023 terbagi menjadi tiga kelompok LHA. LHA tersebut dilaporkan dalam surat PPATK dengan total nilai transaksi Rp349 triliun.
Sedangkan Sri Mulyani menjelaskan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI bahwa dari transaksi janggal Rp349 triliun tersebut hanya Rp3,3 triliun yang secara langsung melibatkan pegawai Kemenkeu.
"Yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp3,3 triliun, itu dari 2009 sampai 2023," tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3) lalu.(lal)