Ada Usul Pembatasan Usia Kendaraan untuk Tekan Macet di Jakarta

"Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," ujar Ismail dikutip dari laman DPRD DKI, Minggu, (5/5).

May 6, 2024 - 08:23
Ada Usul Pembatasan Usia Kendaraan untuk Tekan Macet di Jakarta

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengusulkan pembatasan usia kendaraan sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

Menurutnya, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.

"Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," ujar Ismail dikutip dari laman DPRD DKI, Minggu, (5/5).

Ia menyebut pembatasan terkait mobilisasi kendaraan yang tidak layak dari emisi gas buang telah diterapkan oleh beberapa negara.

Salah satunya yakni Singapura yang mengatur pembatasan usia kendaraan melalui Certificate of Entitlemeng (COE) yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.

"Artinya kalau sudah ada best prestige di negara lain, itu juga merupakan opsi yang layak dipertimbangkan," tuturnya.

Ismail menyebut tujuan dari pembatasan kendaraan pribadi yaitu agar tercipta satu lingkungan yang lebih baik. Terutama untuk kondisi udara dan kemacetan.

Ia meminta agar usulan tersebut dikaji secara matang. Sebab apabila pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, maka berpotensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.

"Jadi ini harus imbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD," kata Ismail.

Dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dijelaskan bahwa pemerintah daerah diberi wewenang membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," demikian bunyi Pasal 24 Ayat 2 tersebut.

Hal itu juga disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

"Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat," kata Suhajar.(sir)