Pihak AG Minta Mario Dandy Jujur Tentang Posisi AG Saat Penganiayaan David

Mangatta meminta Mario Dandy untuk menjelaskan bahwa AG bukan sebagai penghasut dalam kejadian ini. Sebab menurut Mangatta Mario Dandy lah yang meminta AG untuk berbincang via pesan teks

May 26, 2023 - 18:50
Pihak AG Minta Mario Dandy Jujur Tentang Posisi AG Saat Penganiayaan David
AG Pacar Mario Dandy / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera disidang dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Pihak AG, meminta agar Mario Dandy jujur tentang posisi AG.

"Kami berharap ke depan, MDS tetap jujur dan apa adanya sebagaimana yang disampaikan pada sidang anak AG," ujar kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo, saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Mangatta meminta Mario Dandy untuk menjelaskan bahwa AG bukan sebagai penghasut dalam kejadian ini. Sebab menurut Mangatta Mario Dandy lah yang meminta AG untuk berbincang via pesan teks ponsel dan bertemu David sebelum penganiayaan.

BACA JUGA : Dilaporkan AG Atas Pelecehan Mario Dandy Bakal Diperiksa...

"Bahwa anak AG bukan yang menghasut, semua chat dan niat pertemuan dengan anak korban adalah kehendak dia dan dia tetap mengakui bahwa anak AG tidak tahu adanya perencanaan pemukulan tersebut," tuturnya.

Ia berharap dengan dimulainya persidangan maka kebenaran dapat terungkap. "Semoga keadilan dan kebenaran semakin terungkap," tuturnya, dilansir dari detik.com

Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap

Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya. (ros)