Pengusaha Pandansari Snack Turen Malang, Dilaporkan Berzinah dengan Tetangga Oleh Istrinya

May 5, 2024 - 22:16
Pengusaha Pandansari Snack Turen Malang, Dilaporkan Berzinah dengan Tetangga Oleh Istrinya
Ruang Satreskrim Polres Malang.

NUSADAILY.COM – MALANG - Seorang pengusaha di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dipolisikan oleh istrinya. AMN (65), pemilik usaha Pandansari Snack di Dusun Jatirenggo, Desa Talok ini, diperkarakan ke Satreskrim Polres Malang dengan tuduhan perzinahan.

 

AMN, dipolisikan karena berzinah dengan seorang wanita berinisial THN (56), yang tak lain tetangganya sendiri. Padahal AMN sampai saat ini, masih menjadi suami sah Liani (52), yang merupakan pelapor.

 

Bambang Suhernowo, SH, M.Hum, kuasa hukum  Liani mengatakan, bahwa laporan sudah dimasukkan ke Polres Malang pada bulan Februari 2024 lalu. Saat ini, laporannya dalam tahap penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

 

"Bentuk laporannya masih pengaduan. Ada dua terlapor, yakni AMN dan THN. Laporannya dugaan perzinahan sesuai pasal 284 KUHP. Dan saat ini, laporan kami dalam tahap penyelidikan," jelas Bambang Suhernowo, SH, M.Hum, Minggu (5/5/24).

 

Sementara, Liani, menceritakan bahwa dia dengan AMN masih tercatat sebagai suami istri sah. Mereka menikah pasa 3 September 2003 dan dikaruniai tiga orang anak.

 

Namun setelah berjalan beberapa tahun, pada 18 Juni 2020, Liani mengetahui kalau buku nikah yang diurus AMN di KUA Taman Sidoarjo palsu. Sehingga terjadi pertengkaran yang membuat keduanya harus pisah ranjang.

 

Kemudian, pada 3 Agustus 2020, Liani mendengar kalau ternyata AMN dan THN, telah menikah siri. Dengan saksi Ibu Ida serta keluarga dari THN.

 

"Saya sempat tanyakan kebenarannya. AMN mengakui telah menikah siri, dan bahkan selalu melakukan hubungan suami istri. Termasuk pulang ke rumah THN," terang Liani.

 

Meski telah dikhianati, Liani mencoba untuk mempertahankan rumah tangganya. Terutama untuk masa depan ketiga anaknya.

 

Hingga akhirnya pada Oktober 2023, Liani berhasil membujuk AMN untuk menikah lagi secara sah di KUA Turen. "Saya menikah lagi secara sah, karena untuk legalitas ketiga anak saya," ujarnya.

 

Namun, setelah menikah sah lagi, AMN tidak pulang dan berkumpul dengan Liani serta tiga anaknya. Sebaliknya AMN kembali pulang ke rumah THN sampai sekarang hingga akhirnya dilaporkan perzinahan ke Polres Malang.

 

"Dari laporan ini, saya berharap mereka dapat dihukum atas perbuatannya. Dan bisa kembali merebut aset usaha untuk ketiga anak saya yang diatasnamakan AMN. Karena dari awal semua modal usaha adalah milik saya," paparnya.(ap/wan)