Tol Porong-Mojokerto Hingga Proyek Pakuwon Gunakan Tanah Uruk Tambang Ilegal Bulusari

Sejumlah proyek itu diantaranya, pemadatan jalan tol Gempol-Porong, jalan tol Surabaya-Mojokerto, proyek industri di Sidoarjo dan proyek Pakuwon.

Dec 22, 2022 - 00:07
Tol Porong-Mojokerto Hingga Proyek Pakuwon Gunakan Tanah Uruk Tambang Ilegal Bulusari
Jalan tol Gempol-Porong.(ist)

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Persidangan tambang ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, menguak sejumlah fakta hukum. Selain menjerat terdakwa, Andrias Tanudjaja (AT), bos PT Prawira Tata Pratama dengan hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 25 miliar, Pemkab Pasuruan diketahui menerima setoran pajak tambang ilegal sekitar Rp 7 miliar.

Selama penambangan di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, tahun 2017-2020, PT Teja Sekawan Abadi, yang merupakan rekanan transporter terdakwa, bekerja sama dengan pihak lain untuk proyek pemadatan lahan.

Sejumlah proyek itu diantaranya, pemadatan jalan tol Gempol-Porong, jalan tol Surabaya-Mojokerto, proyek industri di Sidoarjo dan proyek Pakuwon.

"PT Teja Sekawan Abadi memperoleh kompensasi dari hasil pengangkutan material, bekerja sama dengan PT Wijaya Karya (WIKA) untuk proyek pemadatan jalan tol. Kegiatan penambangan tidak memiliki izin dari instansi berwenang," kata Ketua Majelis Hakim PN Bangil Achmad Shuhel Nadjir, saat membacakan putusan terdakwa AT.

Direktur LBH Pijar, Lujeng Sudarto, mempertanyakan setoran pajak ilegal sekitar Rp 7 miliar yang masuk di Kasda Pemkab Pasuruan. Ia mencurigai Pemkab Pasuruan juga menerima setoran pajak dari tambang-tambang ilegal lainnya di Kabupaten Pasuruan.

"Negara tidak boleh menerima setoran pajak dari kegiatan usaha ilegal," tegas Lujeng Sudarto.

Terhadap para pihak yang diketahui memanfaatkan tanah uruk dari pertambangan ilegal, juga harus diberikan sanksi. Ini didasarkan atas kerjasama proyek yang seharusnya diketahui asal usulnya urukan tanah tersebut.

"Sanksi harus diberikan kepada para pihak yang memanfaatkan hasil pertambangan ilegal. Ini agar tidak terjadi lagi dimasa mendatang," tandas Lujeng.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan banding atas putusan PN Bangil dalam kasus penambangan ilegal atau ilegal minning.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf mengatakan, banding itu dilayangkan karena putusan hakim dianggap sangat jauh dari tuntutan yang disampaikan JPU.

“Putusan hakim 2/3 dibawah tuntutan, hakim tidak mempertimbangkan perampasan aset terdakwa dan dampak perbuatan terdakwa yang merusak lingkungan,” kata Yusuf.

Pertimbangan lain terkait dengan pidana denda, menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan barang bukti sebagaimana dalam tuntutan.

“Hakim juga tidak memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat. Sedangkan AT ini sudah dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan penambangan ilegal,” jelasnya. (oni)