Tanggapan KPU Tentang Mantan Napi Bisa Ikut Jadi Caleg

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal mantan narapidana bisa maju sebagai calon legislatif (caleg) hingga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Gugatan itu dikabulkan saat sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (28/2/2023).

Mar 1, 2023 - 04:00
Tanggapan KPU Tentang Mantan Napi Bisa Ikut Jadi Caleg
(Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal mantan narapidana bisa maju sebagai calon legislatif (caleg) hingga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Gugatan itu dikabulkan saat sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (28/2/2023).

Lalu bagaimana reaksi KPU?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan putusan tersebut sejalan dengan putusan MK yang sebelumnya tentang substansi norma syarat setara bagi calon kepala daerah, anggota DPR, DPRD, dan DPD.

"Bahwa syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana (mantan terpidana), atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda 5 tahun sejak bebas murni," jelasnya.

Ia menambahkan putusan MK tersebut memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," ucapnya.

Dia mengatakan pencalonan legislatif DPD akan dilakukan pada awal Mei 2023 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan gugatan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu, ditujukan untuk melarang eks narapidana manu sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Kendati demikian, Anwar menyatakan, norma Pasal 182 huruf g Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai hukum tetap.

Hanya saja, MK menyatakan, seorang eks narapidana masih bisa maju untuk nyaleg DPD sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 181 UU Pemilu. Salah satunya, bukan sebagai mantan narapidana yang dihukum bui 5 tahun penjara.

"Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tidak pidana kealpaan dan tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai oandangan politik yang berbeda dengam rezim yang sedang berkuasa," tutur Anwar.

Kedua, kata Anwar, mantan narapidana yang telah selesai melewati massa hukuman dalam jangka waktu 5 tahun atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, bavu eks narapidana yang ingin maju wajib mengumumkan latar belakang serta jati dirinya sebagai mantan terpidana.

"Ketiga, bukan sebagai pelaku kejahatan yg berulang-ulang," terang Anwar.

Sebagai informasi, perkara gugatan itu tercatat di MK dengan nomor 12/PUU/XXI/2023. Adapun pemohonnya ialah Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti dan peneliti Pelrudem Irmalidarti.

Pada pokoknya, perkara ini diajukan lantaran ada pemberlakuan norma yang berbeda, khususnya antara persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD dengan DPD.

Persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD mengharuskan mantan terpidana melewati masa lima tahun setelah menjalani pidana penjara sebelum mencalonkan diri. Namun, norma persyaratan pencalonan bagi calon anggota DPD berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 huruf g UU Pemilu.

(roi)