Pemkot Depok Disebut Akan Tetap Gusur SDN Pocin 1

Dia mengungkap hal itu usai menghadiri pertemuan klarifikasi dengan perwakilan Pemkot Depok yang difasilitasi Ombudsman RI, Rabu (8/2). Pemkot Depok diwakili oleh Kabid Pengelolaan Aset, Badan Keuangan Daerah Kota Depok M. Dini Wizi Fadly dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno.

Feb 9, 2023 - 20:49
Pemkot Depok Disebut Akan Tetap Gusur SDN Pocin 1
Pemkot Depok disebut tetap akan menggusur SDN Pondok Cina 1 untuk dialihfungsikan menjadi masjid.(detik)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Francine Widjojo selaku tim LBH Jakarta yang mengadvokasi orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 menyebut perwakilan Pemerintah Kota Depok tetap akan menggusur sekolah yang terletak di pinggir jalan raya Margonda, Depok, tersebut.

Dia mengungkap hal itu usai menghadiri pertemuan klarifikasi dengan perwakilan Pemkot Depok yang difasilitasi Ombudsman RI, Rabu (8/2). Pemkot Depok diwakili oleh Kabid Pengelolaan Aset, Badan Keuangan Daerah Kota Depok M. Dini Wizi Fadly dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno.

"Tetap akan digusur, waktunya tidak ditentukan karena menunggu pembangunan dari ruang kelas belajar di SDN Pondok Cina 5," ujar Farancine di kantor Ombudsman RI, Rabu (8/2).

Menurutnya, dalam mediasi itu Pemerintah Kota Depok juga mengatakan penggusuran SDN Pondok Cina 1 sudah direncanakan sejak 2015. Pihak Pemkot Depok mengklaim rencana itu sudah disetujui.

BACA JUGA : Diajar Oleh Relawan, Nilai Murid di SDN Pocin 1 Dinilai...

"Tapi tadi kami sampaikan, rencana 2015 itu tidak pernah disampaikan dalam sosialisasi pada Agustus dan tidak menjadi dasar dari persetujuan yang diterbitkan Wali Kota Depok," tuturnya.

Kemudian, Pemerintah Kota Depok kembali mendasarkan penggusuran SDN Pondok Cina 1 berdasarkan alih fungsi dari lahan pendidikan menjadi sarana ibadah pada 9 Juni 2022. Alih fungsi itu disebut atas permintaan Dinas Pendidikan setempat yang telah disetujui oleh Wali Kota Depok.

Francine menyatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan atas penggusuran SDN Pondok Cina 1. Namun keberatan itu tidak direspons Pemkot Depok.

"Langkah selanjutnya, dari orang tua murid kita akan meneruskan upaya administratif. Kemarin sudah menyampaikan keberatan ke Wali Kota Depok tapi tidak ditanggapi, sehingga diajukan banding ke atasannya, Gubernur Jawa barat," kata dia.

"Jika tidak ditanggapi lagi, maka orang tua murid akan melayangkan gugatan ke PTUN," imbuhnya.

Sementara itu pihak Pemkot Depok menolak berkomentar saat ditanya wartawan usai pertemuan di kantor Ombudsman. 

"Sama Ombudsman aja," kata Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno kepada wartawan. 

"Soal informasi [rencana penggusuran] itu jadi kewajiban Pemkot untuk menyampaikan ke publik. Pertemuan tadi hanya bertujuan mengklarifikasi dari kedua belah pihak," kata Mulyadin.

BACA JUGA : Walkot Depok Didesak untuk Jamin Kegiatan Belajar Mengajar...

Pertemuan klarifikasi di kantor Ombudsman RI sedianya mengundang Wali Kota Depok tapi dia tidak datang. Francine menyesalkan ketidakhadiran Idris.

"Menyesalkan Wali Kota Depok sebagai pengambil kebijakan dan pengambil keputusan itu tidak hadir lagi dalam pertemuan dengan para orang tua murid," tuturnya.

Dirinya juga mengatakan sempat diminta untuk melakukan mediasi. Namun masih ada pertentangan soal klarifikasi kedua belah pihak, khususnya terkait peruntukan tipe mesjid yang tidak bisa dijelaskan Pemerintah Kota Depok.

"Diwakili oleh jajarannya tapi tidak ada yang bisa menjelaskan mengapa bisa terjadi salah peruntukan tipe mesjid dari Masjid Raya menjadi Masjid Jami," ujar dia.(lal)