Tak Beri Alasan, Airlangga Tak Hadiri Panggilan Kejagung

Ketut mengatakan Airlangga tak memberikan alasan mengapa tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Kejaksaan sempat menunggu hingga enam jam menunggu kehadiran Airlangga. Namun Airlangga tetap tidak datang.

Jul 19, 2023 - 05:59
Tak Beri Alasan, Airlangga Tak Hadiri Panggilan Kejagung

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa pada Senin, 24 Juli mendatang lantaran tidak memenuhi panggilan hari ini.

Airlangga akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta turunannya pada periode 2021-2022.

"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (18/7).

Ketut mengatakan Airlangga tak memberikan alasan mengapa tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.

Kejaksaan sempat menunggu hingga enam jam menunggu kehadiran Airlangga. Namun Airlangga tetap tidak datang.

"Kita tunggu sampai jam enam yang bersangkutan tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya," kata Ketut.

Terpisah, Airlangga mengaku ada agenda pada hari ini, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.

"Ada agenda, agenda sendiri," kata Airlangga di kantornya, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (18/7).

Terkait kasus ini, Kejagung menetapkan 5 tersangka pada 16 Juni 2023. Ketiga di antaranya berasal dari pihak korporasi.

Ketiga tersangka dari pihak korporasi itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT.

Dua orang tersangka lainnya yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Lima orang itu juga sudah diadili oleh Pengadilan Tipikor. Namun jaksa kecewa dengan vonis yang diberikan hakim karena dianggap terlalu ringan.(han)