Polisi Menggeledah Rumah Kedua Tersangka TPPO WNI ke Myanmar

Penggeledahan dilakukan penyidik usai berhasil menangkap kedua tersangka yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi di Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (9/6) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.

May 10, 2023 - 19:43
Polisi Menggeledah Rumah Kedua Tersangka TPPO WNI ke Myanmar
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.

Penggeledahan dilakukan penyidik usai berhasil menangkap kedua tersangka yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi di Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (9/6) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.

"Telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (10/6).

BACA JUGA : KBRI Yangon dan KBRI Bangkok Bebaskan 20 WNI Korban TPPO...

Djuhandhani menjelaskan penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di kediaman tersangka Andri yang berada di Jalan Palem Hijau, Bekasi, Jawa Barat; serta kediaman tersangka Anita di Apartemen Springlake Sumarecon Tower Basela, Bekasi, Jawa Barat.

"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," jelasnya.

Kendati demikian, ia masih belum menjelaskan lebih lanjut barang bukti apa saja yang telah diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Para tersangka dinilai terbukti melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA : Empat WNI Korban TPPO Dilepaskan di Wilayah Thailand

Sebelumnya keluarga dari WNI yang diduga menjadi korban TPPO melaporkan 2 pelaku perekrutan tersebut ke Bareskrim Polri.

Pelaporan itu dilakukan oleh ibu dari salah seorang korban berinisial I (54), pada Selasa (2/5) kemarin. I melaporkan pelaku perekrut yang mengirimkan anaknya dan WNI lainnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.

Dalam proses pelaporan tersebut, keluarga korban juga turut didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.(lal)