STOP Peradaran Rokok Ilegal, Sekda Magetan: Laporkan, Jangan Biarkan Negara Rugi

Karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat digunakan untuk meningkatan kesejahteraan bagi pertanian hingga sektor kesehatan.

May 6, 2023 - 19:53
STOP Peradaran Rokok Ilegal, Sekda Magetan: Laporkan, Jangan Biarkan Negara Rugi
Foto : Mewakili Bupati Suprawoto, Sekda Magetan, Hergunadi mengajak masyrakat perangi rokok ilegal di lapangan desa/ kecamatan Karas kabupaten Magetan, Sabtu (06/05/2023) malam.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Pemerintah Kabupaten Magetan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat, komitmen akan terus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.

Ini diungkapkan pada sosialisasi pemberantasan rokok ilegal  yang dikemas dengan acara talk show di lapangan Kecamatan Karas, pada Sabtu (06/05/2023) malam. Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan ajak seluruh masyarakat melaporkan bila menemukan rokok ilegal dengan ciri ciri Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda (2PB2).

Mewakili Bupati Magetan, Suprawoto, Sekda Magetan, Hergunadi meminta kepada masyarakat khususnya yang ada di kecamatan Karas dan di seluruh wilayah Magetan umumnya untuk ikut berperan serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Ayo, kita sema sama perangi peredaran rokok ilegal di Magetan. Selain penegakan hukum, jika kita membiarkan rokok ilegal beredar maka sama saja membiarkan negara rugi. Karena mengurangi pendapatan negara dan kabupaten. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) selain bisa dipergunakan untuk kegiatan seperti ini, bisa juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan sektor pertanian hingga sektor kesehatan ya," kata Sekda.

Ditambahkan, Faizal Wartowo, Perwakilan Bea Cukai Madiun Bidang Pengawasan, apa saja yang menjadi perbedaan antara rokok ilegal dan yang legal yang harus diketahui oleh masyarakat. Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda (2P2B).

"Ciri – ciri rokok ilegal, cukup gampang, yaitu 2P dan 2B, yaitu polos, palsu. Kemudian bekas dan berbeda. Untuk polos itu tidak ada pita cukainya, sedangkan palsu itu pita cukainya tidak ada hologramnya. Dan untuk bekas, itu pita cukainya bekas dipergunakan lagi. Selanjutnya berbeda, ini pita cukainya bukan peruntukannya seperti rokok filter tapi pita cukainya dipasangi rokok kretek," jelasnya. 

"Jika ada yang mengetahui peredaran rokok ilegal disekitarnya dengan ciri ciri seperti di atas, bisa melapor ke kami atau ke aparat penegak hukum polisi. Atau minimal melaporkan ke perangkat desa setempat," pungkas Gunendar, Kabid Gakkda Satpol PP Magetan.

Untuk diketahui, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Karas kali ini, selain dengn Talk Show, sebelumnya sejak siang digelar pertunjukan kesenian reog, jaranan hingga panggung dangdut untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. (*/nto).