STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Kendaraan Akan Diberi 3 Peringatan Sebelum Jadi Bodong

Mulai tahun 2023, kendaraan yang pajak 5 tahunannya habis dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang bakal jadi bodong. Kendaraan itu tak akan lagi bisa diregistrasi ulang lantaran datanya sudah dihapus.

Dec 18, 2022 - 03:00
STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Kendaraan Akan Diberi 3 Peringatan Sebelum Jadi Bodong
Ilustrasi STNK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mulai tahun 2023, kendaraan yang pajak 5 tahunannya habis dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang bakal jadi bodong. Kendaraan itu tak akan lagi bisa diregistrasi ulang lantaran datanya sudah dihapus.

Mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021, sebelum penghapusan data dilakukan, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan dengan rincian sebagai berikut.

BACA JUGA: Jambret di Tambaksari Remuk Dihajar Warga

 a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Bila dari tiga peringatan itu tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Selain itu, penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

BACA JUGA: Jambret di Tambaksari Remuk Dihajar Warga


Kalau sudah begitu, mobil motor yang kamu miliki di rumah hanya jadi pajangan dan tidak legal untuk digunakan di jalan raya.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun enggak bayar (STNK), blokir," tegas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dikutip dari detikFinance.

Sebelum berlaku, kamu masih bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang diadakan pemerintah provinsi. Pasalnya, saat kebijakan tersebut diterapkan pemerintah provinsi diharapkan bisa menghapus program pemutihan pajak supaya masyarakat lebih taat membayar kewajibannya tersebut.

"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," beber Fatoni.(eky)