Sidang Kasus Penggelapan Jutaan Kilo Liter BBM, Saksi Indikasikan Keterlibatan Korporasi Pemasok

Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan BBM Solar untuk kapal PT Meratus Line menguak praktik dan modus para terdakwa.

Jan 20, 2023 - 14:43
Sidang Kasus Penggelapan Jutaan Kilo Liter BBM, Saksi Indikasikan Keterlibatan Korporasi Pemasok

NUSADAILY.COM-SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan BBM Solar untuk kapal PT Meratus Line menguak praktik dan modus para terdakwa.

Terdakwa Edy Setyawan diduga sebagai aktor utama pelaku, yang melibatkan 17 orang terdakwa lainnya, mayoritas pegawai perusahaan pemasok  PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line dan pengguna PT Meratus Line.

Sidang  kali ini menghadirkan saksi-saksi diantaranya Direktur Utama PT Meratus Line,  di  Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023). 

Dari keterangan Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo, menguak modus praktik kejahatan  terdakwa Edy Setyawan sehingga kian transparan. 

Salah satunya,  indikasi melibatkan korporasi dalam praktik kejahatan tersebut.  Kata Slamet Raharjo, uang hasil penjualan BBM dari hasil penggelapan itu diambil di Kantor PT Bahana Line. 

“Pengakuan Edi Setyawan, dia beberapa kali ambil uang penjualan BBM hasil praktik penggelapan ini di kantor PT Bahana Line,” ujar Slamet di depan Ketua Majelis Hakim Sutrisno itu.

Praktik penggelapan BBM solar jenis MFO dan HSD itu diduga berlangsung selama 7 tahun mulai 2015 hingga Januari 2022. 

Manajemen PT Meratus Line mencurigai praktik itu pasca menerima informasi dari whistleblower.

Perusahaan lantas mengaudit. Menghitung jumlah konsumsi solar, mengukur jarak tempuh. 

"Alhasil ditemukan selisih 550 kilo liter solar hanya selama 1-23 Januari 2022. Jika total kerugian sejak Mei 2015 hingga Januari 2022 terhitung senilai Rp 501 miliar,” tuturnya. 

Sekadar diketahui, terdakwa Edi Setyawan adalah karyawan outsourcing di Meratus Line.

Di hadapan kepolisian dan di BAP dia mengakui mendapat Rp600 juta dalam sebulan dari penjualan BBM hasil penggelapan itu dan beberapa kali pengambilan uang dilakukan di kantor pemasok BBM.

Slamet menjelaskan untuk memuluskan praktik penggelapan dalam jumlah besar itu, terdakwa dipastikan  membutuhkan kerjasama banyak pihak.. 

Bahkan harus ada penadah yang memiliki dana besar,

 infrastruktur dan kemampuan untuk menjual kembali BBM hasil penggelapan itu dengan cepat. 

Kasus ini ditangani Polisi, usai  PT Meratus Line melapor ke Polda Jatim pada Februari 2022 lalu. Pihak kepolisian kemudian menetapkan 17 orang tersangka dan kini jadi terdakwa.

Mereka adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah. 

JPU Tak Greget

Di dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Sutrisno malah meminta Slamet Raharjo, tidak melanjutkan keterangan yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain dalam praktik penggelapan BBM itu. 

“Ini urusan antar oknum karyawan dan proses antar perusahaan kan tidak ada masalah," kata Sutrisno, mengarahkan saksi.

Ironisnya, keterangan saksi-saksi dari PT Meratus Line termasuk Slamet Rahardjo tidak didukung jaksa penuntut umum (JPU), Ribut dan Uwais. 

Keterangan saksi-saksi seharusnya didorong untuk menguak tabir tindak kejahatan yang dilakukan 17 tersangka ini.

Sidang akan dilanjutkan hari ini, Kamis (19/1/2023), dengan agenda memeriksa saksi-saksi.(ima)