Serahkan Berkas P21 Ke Kejaksaan, Gakkum KLHK Jerat Pelaku Pengerusakan Lingkungan dan Hutan Pasal Berlapis
Kasus kerusakan lingkungan dan perusakan hutan negara yang terjadi di Desa Parungmulya, Ciampel Kabupaten Karawang Jawa Barat.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kasus kerusakan lingkungan dan perusakan hutan negara yang terjadi di
Desa Parungmulya, Ciampel Kabupaten Karawang Jawa Barat. memasuki babak baru.Kasus dengan tersangka MU (46) berkasnya (P21) telah dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Karawang pada 14 November 2022 lalu.
Selain itu, tim penyidik Balai penegakan hukum ( Gakkum ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara ( Jabalnusra) juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan, jika pihaknya tidak akan segan- segan menindak para pelaku kejahatan lingkungan dan pengerusakan hutan.
Seperti tersangka MU warga Sukasari, Purwasari Karawang itu disebutkan, jika tersangka MU telahm mengelola limbah B3 dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Sehingga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya 98 ayat (1) dan Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dengan ancaman pidana pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.
"Dia juga akan kami kenakan pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Minggu (4/12/2022).
Terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan untuk membuat efek jera kepada pelaku kejahatan hutan.Maka para pelaku akan dikenakan pasal berlapis.
Selain itu, kata dia pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya.
Untuk itu dirinya mengingatkan pihaknya tidak akan berkompromi kepada siapa saja yang merusak lingkungan dan hutan.
Kami akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan. Kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi mengganggu kesehatan masyarakat. Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat,” tutupnya
Seoerti diberitakan sebelumnya,Balai Gakkum KLHK Jabalnusra telah menetapkan MU (46) sebagai tersangka Pada 27 Juli 2022 silam.
Ia ditetapkan tersangka lantaran diduga membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin ke dalam Kawasan IPHPS yang berada dikawasan Dusun Simargalih V, Desa Parungmulya, Ciampel Karawang .(Sir).