Muhammadiyah Sebut Perpanjangan Jabatan Kades 9 Tahun Bisa Manjadi Alat Kekuasaan

Ridho meminta para kepala desa berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan. Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi menimbulkan penyelewengan yang sistematis.

Jan 27, 2023 - 22:15
Muhammadiyah Sebut Perpanjangan Jabatan Kades 9 Tahun Bisa Manjadi Alat Kekuasaan
Ilustrasi Suasana Pilkades

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ridho Al-hamdi mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bisa menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu 2024.

"Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi sembilan tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca," kata Ridho dalam keterangannya di laman resmi Muhammadiyah, Jumat (27/1).

Ridho meminta para kepala desa berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan. Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi menimbulkan penyelewengan yang sistematis.

"Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Ridho mendesak DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Salah satu caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.

"Tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa. Karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi," katanya.

Sejumlah kepala desa menggelar aksi di depan Kompleks MPR/DPR beberapa waktu lalu. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Mereka pun meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, wacana perpanjangan jabatan kepala desa ini menuai penolakan dari sejumlah pihak.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai wacana perubahan masa jabatan kades mengkhianati prinsip demokrasi.

PKS: 6 Tahun Sudah Ideal
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera merespons ancaman kepala desa yang hendak menghabisi suara parpol jika tak mendukung perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.

"Pertama, ancam mengancam tidak baik. Musyawarah dan saling tukar gagasan itu yang baik. Kedua, desa itu basis utama pembangunan kita," ujar Mardani, Kamis (26/1).

Menurutnya, peran desa sangat penting untuk memajukan Indonesia. Meski demikian, dia menilai tetap perlu ada kontrol terhadap para kepala desa tersebut melalui pemilihan kades enam tahun sekali.

"Jadi, kondisi 6 tahun sekarang sudah ideal," katanya.

Selanjutnya, DPR perlu merumuskan desa sebagai basis teknokrasi bukan basis politis. Supaya perangkat desa dipimpin orang-orang yang kapabel dan bebas kepentingan politis.

Namun diketahui, belakangan, Komisi II DPR telah resmi mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi UU tersebut. Dalam surat itu, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.

"Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai, apa namanya inisiatif DPR," ucap Junimart di kompleks parlemen, Selasa (24/1).(han)