Sengkarut Penyelesaian Pengambilalihan Jalan Kampung Warga Kebon Sirih oleh MNC Group

"Dan mengembalikan fungsi Jalan MHT gang IX untuk kepentingan fasilitas umum atau kepentingan warga Kebon Sirih dan masyarakat umum," ujar ujar Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty, Rabu 8 November 2023.

Nov 9, 2023 - 15:16
Sengkarut Penyelesaian Pengambilalihan Jalan Kampung Warga Kebon Sirih oleh MNC Group
Foto IST

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Warga RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, meminta agar Heru Budi Hartono, tidak menerbitkan perizinan pengambilalihan Jalan MHT gang X dan tetap mempertahankan fungsi Jalan tersebut untuk jalan dan kepentingan publik lainnya.

Warga RW 06 juga meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatalkan pengambilaliha Jalan MHT gang IX dan gang X oleh PT GLD Property anak perusahaan MNC Group.

"Dan mengembalikan fungsi Jalan MHT gang IX untuk kepentingan fasilitas umum atau kepentingan warga Kebon Sirih dan masyarakat umum," ujar ujar Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty, Rabu 8 November 2023. 

Tomy meminta Pj Gubernur Heru Budi memerintahkan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua petugas, aparat atau SKPD yang terlibat dalam proses pengambilalihan Jalan MHT tersebut. "Petugas yang terbukti bersalah harus dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," kata Tomy. 

Tomy mengatakan telah melaporkan secara tertulis masalah pengambilalihan jalan ini ke Heru Budi Hartono. 

Jalan MHT Gang IX sudah dikuasai MNC Group

Tomy mengatakan, sebelumnya pihak PT GLD Property telah mengambil jalan MHT gang IX seluas  599,40 meter dengan rincian panjang 178 meter dan lebar  3,30 meter, termasuk saluran air atau got sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan. 

Tomy mengatakan proses  pengambilalihan jalan dan gang tersebut telah terjadi sejak Gubernur DKI dijabat Anies Bawesdan dan Sekda DKI masih dijabat almarhum Saefullah. 

Sejak Tahun 2020, kata dia PT GLD Property mengambil alih  jalan MHT Gang IX  RT 12 RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. "Padahal jalan MHT tersebut fasilitas umum  dan masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat umum," kata Tomy. 

Menurut Tomy, kondisi jalan tersebut sekarang ini sudah didirikan atau bangunan gedung MNC group. 

Kini Jalan MHT Gang X terancam diambil 

Tomy mengatakan, saat ini perusahaan properti milik MNC group itu akan mengambil alih lagi jalan MHT gang X Kebon Sirih. "Padahal jalan tersebut masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat," ujarnya. 

Adapun jalan MHT gang X seluas 805,20 meter dengan rincian panjang  244 meter dan lebar 3,30 meter  termasuk lahan saluran air  sebelah kiri dan got sebelah kanan jalan. 

Tomy mengatakan, warga baru mengetahui  rencana pengambil alihan  jalan MHT gang X, saat petugas Suku Dinas Cipta Kerja dan Sudin perumahan dan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan peninjauan ke lokasi pada 23 Agustus 2023.

"Kepada petugas sudah kami jelaskan bahwa di wilayah kami masih banyak warga dan penghuni dan Jalan MHT Gang X  masih digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat umum yang melintas dari dan ke stasiun Gondangdia," kata Tomy. 

Tomy mengatakan jalan MHT gang IX dan gang X Kebon Sirih Timur merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai pihak manapun termasuk PT GLD Properti. "Sejak awal kami pengurus RW bersama warga  sudah menyatakan menolak  pengambil alihan Jalan MHT Gang IX," ucapnya. 

Muasal konflik warga Kebon Sirih Vs MNC Group

Mengutip Tempo.co, warga Kebon Sirih telah berulang kali terllibat konflik dan bersitegang dengan Group MNC. Pada Maret 2022, warga menolak tukar guling lahan masjid dengan lahan milik MNC. Kasus ini berujung pada laporan polisi terhadap Tomy. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencamaran nama baik.

Mereka memprotes keras atas pengrusakan dan tukar guling  tanah wakaf masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan oleh PT GLD Property atau MNC Group untuk kepentingan bisnis.(han)