Sengkarut Kongres PSSI Kabupaten Pasuruan, Asprov Sunat 16 Pemilik Hak Suara

Jan 6, 2023 - 05:23
Sengkarut Kongres PSSI Kabupaten Pasuruan, Asprov Sunat 16 Pemilik Hak Suara
Perwakilan klub Askab PSSI Kabupaten bersama Sekretaris Asprov PSSI Jatim.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Suhu politik menjelang Kongres Asosisasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Pasuruan makin memanas. Ini menyusul pengumuman Asosisasi Provinsi (Asprov) yang memangkas jumlah pemilik suara (voter) dari 42 klub menjadi 26 klub.

Surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekretaris Asprov PSSI Jatim, Dyan Puspito Rini, dianggap memberangus hak-hak pemilik klub. Selain itu, pemangkasan jumlah voter ini juga mencederai keputusan yang sudah disepakati sebelumnya.

Pada 5 Desember 2022, rapat koodinasi yang dipimpin Plt Ketua Askab PSSI Pasuruan, Amir Burhanuddin, memutuskan sebanyak 42 klub yang memiliki suara dalam Kongres Askab PSSI Kabupaten Pasuruan.

“Kami punya bukti rekamannya juga bahwa Plt Ketua dengan jelas menyebutkan jumlah voter adalah 42 klub bukan 26 klub,” kata Syafi'i, pemilik klub Antariksa, Segoropuro, Rejoso, Kamis (5/1/23).

Menurut dia, surat yang dikirimkan Asprov PSSI Jatim terkait jumlah voter ini terlalu dipaksakan. Menurutnya, ini sudah mencederai dan mengkebiri demokrasi, karena menganulir kesepakatan sebelumnya.

"Kongres itu jadi momentum untuk memperbaiki kepengurusan Askab PSSI Kabupaten Pasuruan. Kenapa harus ada hak-hak klub yang dipaksa untuk dibatasi," tandasnya.

Atas keputusan Asprov PSSI Jatim, sebanyak 33 anggota klub Askab PSSI Kabupaten Pasuruan membubuhkan tanda tangan dan mengirimkan surat keberatan. Para pemilik klub seolah ingin memberikan sinyal bahwa sepak bola Pasuruan jangan dipermainkan oleh oknum.

Kiswoyo, salah satu pemilik klub anggota Askab PSSI Kabupaten Pasuruan menyebut, jika merujuk statuta pasal 22 tentang delegasi dan hak suara itu sesuai dengan klub yang mengikuti kompetisi terakhir, maka ada 50 klub.

Menurutnya, kompetisi resmi yang dilakukan Askab PSSI Kabupaten Pasuruan itu tahun 2016. Diikuti 50 klub anggota dengan rincian Kelas Utama 14 Klub, Kelas Satu 14 Klub, Kelas Dua 14 Klub dan Tim Tunggu 8 Klub.

Disampaikannya, tahun 2019 Askab tidak pernah menyelenggarakan kompetisi karena saat itu hanya turnamen. Karena tidak ada sanksi bagi yang tidak mengikuti, seperti tidak ada promosi atau degadrasi.

“Tahun 2019 itu adalah turnamen Kelompok Umur 13 & 15 dan diikuti hanya 26 klub. Tapi itu tidak bisa disebut kompetisi, hanya turnamen. Ada bukti-bukti dokumennya juga bahwa itu turnamen,” paparnya.

Dalam surat yang dikirimkan ini, klub juga keberatan dengan pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan (KP dan KBP). Bagi mereka KP dan KBP terbentuk melalui kongres, dan belum ada kongres. (oni)