Selidiki Dugaan Korupsi KUR BRI, Kejari Batu Periksa 30 Saksi

May 22, 2024 - 19:35
Selidiki Dugaan Korupsi KUR BRI, Kejari Batu Periksa 30 Saksi
Kasi Intelijen Kejari Batu M. Yanuar Ferdian

NUSADAILY.COM – BATU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI unit Batu. Kejari Kota Batu tengah mendalami kasus hingga memeriksa lebih 30 orang saksi. Saksi yang diperiksa tersebut dari pihak internal bank, debitur dan saksi terkait lain.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo melalui Kasi Intelijen Kejari Batu M. Yanuar Ferdian, SH, MH. Penyelidikan dan pemeriksaan para saksi terus dilakukan secara maraton untuk mengetahui dugaan tersangka dan berapa kerugian negara. 

“Hingga saat ini pemerikasaan maraton masih berlangsung. Tak terkecuali terhadap pihak korban dan nasabah juga sudah dimintai keterangan. Dalam kasus ini perlu dilakukan pemeriksaan yang mendalam,” terangnya, Rabu (22/5/2024).

Pihaknya menunggu dari perkembangan pemeriksaan untuk segera bisa menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini guna ditetapkan sebagai tersangka sehingga bisa mempertanggungjawabkan secara yuridis.

“Dalam proses penyelidikan ini, ditemukan adanya pelanggaran hukum dan peristiwa pidana. Selanjutnya, dalam proses penyidikan, kami akan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dan mencari pelakunya,” tukasnya.

Januar menambahkan penyelidikan dilakukan kepada beberapa petugas dari Bank BRI, yang mana memiliki posisi dan mengetahui alur dan proses dari pengajuan hingga pencairan uang tersebut. Namun, hingga kini Kejari belum bisa membeberkan siapa saja tersangka yang terlibat.

"Masih didalami untuk tersangka belum bisa disampaikan karena nanti masih diselidiki siapa saja yang terlibat (korupsi). Untuk kerugian negaranya masih penghitungan," tambahnya.

Jika benar terbukti para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Jika terbukti itu masuk pasal dalam korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu mencuat. Modus pelakunya dengan penggunaan data debitur untuk melakukan pinjaman dengan nilai besar. Kasus tersebut mulai dilakukan penyidikan pada 13 Maret 2024. Sesuai bukti awal yang cukup, Kejari memastikan adanya dugaan korupsi kredit fiktif oleh beberapa subjek.

Kasus korupsi ini bermula dari laporan dari internal pihak Bank BRI. Sebab, disinyalir ada kejanggalan yang ditemukan dalam laporan keuangan terkait kredit usaha rakyat yang telah berjalan dan menyebabkan selisih dengan nilai besar. Jumlah korban juga dipastikan lebih dari satu orang dengan nilai korupsi mencapai puluhan juta rupiah.

Praktik rasuah itu diduga menggunakan dua modus berbeda untuk menghasilkan pinjaman fiktif dari sejumlah debitur. Dua modus yang dilakukan yaitu disebut topengan dan tempilan. Untuk modus topengan, pelaku membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman. Padahal faktanya tidak melakukan pinjaman.

Sedangkan untuk modus kedua yakni tempilan pihak pelaku mencari subjek yang memang membutuhkan pinjaman. Namun pencairan yang dilakukan tidak sesuai atau melebihi dari jumlah yang seharusnya dipinjam melalui KUR. Dengan dua modus tersebut, dampak kerugian yang diketahui sementara berkisar Rp 50 juta per orang. (wan)