Curi Besi dan Mata Bor di Bengkel Madiun, Sejoli Ini Ditangkap Karyawan

Sejoli ini sudah lebih dari 5 kali melakukan aksinya. Yakni di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi.

Mar 30, 2023 - 01:14
Curi Besi dan Mata Bor di Bengkel Madiun, Sejoli Ini Ditangkap Karyawan
Foto : Kedapatan bobol bengkel, sepasang kekasih asal Magetan dan Madiun ini ditangkap karyawan, Sabtu (25/03/2023).

NUSADAILY.COM - MADIUN - Sepasang kekasih ini berhasil ditangkap karyawan karena nekat mencuri besi dan mata bor di bengkel bubut Rong Cuyu Grup di jalan raya Balerejo - Muneng, Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun pada Sabtu (25/03/2023).

Diceritakan salah satu karyawan bengkel bernama Andri yulianto, terungkapnya peristiwa pencurian tersebut pertama kali dari laporkan tetangganya yang kerap mendengar suara berisik dari dalam bengkel pada saat tengah malam.

Diakuinya pencurian di bengkel tempatnya bekerja kerap terjadi. Catatannya sudah lima kali terjadi dan terekam CCTV.

"Kami geram, akhirnya saya putuskan untuk menjaga toko sekalian menyanggongnya. Kami melek semalaman suntuk. Dan benar, akhirnya pelaku benar benar datang dan mencuri besi dan mata bor. Langsung kami sergap dan tangkap saat itu juga," kata Andri, Rabu (29/03/2023).

Pelakunya, lanjut Andri ternyata sepasang kekasih. Usai berhasi ditangkap langsung diserahkan ke Polsek Balerejo. Mereka mengakui telah melakukan pencurian di bengkel tersebut.

"Kami alami kerugian puluhan juta lah akibat dari pencurian tersebut. Dalam beraksi pelaku memakai mobil Honda Brio ya," pungkasnya.

Terpisah Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Madiun Iptu Johan menambahkan, 2 pelaku pencurian dengan pemberatan sebelumnya diamankan karyawan bengkel dan diserahkan kepada polisi.

"Kedua tersangka yang cowok berinisial FS warga Magetan, sedangkan yang cewek MS warga Madiun. Keduanya dalam beraksi selalu menyewa kendaraan rental kemudian survey lokasi. Setalah dirasa cocok mereka beraksi," mbuhnya.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, sejoli tersebut sudah 5 kali melakukan aksinya. Yakni di Madiun sebanyak 5 kali, kemudian Mantingan dan Kabupaten Ngawi.

"Sasaran mereka bengkel las kemudian bengkel bengkel besi tua. Barang bukti yang turut diamankan 2 buah mata bor kemudian alat dan sebuah mobil untuk mengangkut hasil curiannya tersebut," bebernya.

Kemudian ung hasil penjualan barang pencurian dibuatnya untuk bersenang senang dan berfoya foya. Oleh polisi sepasang kekasih tersebut diancam pasal 363 tentang pencurian denga pemberatan yang dilakukan secara berulang ulang. 

"Karena dilakukan secara berulang, keduanya terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (*/nto).