Satu Dari Dua Tersangka Pembunuhan Santri Darussalam Gontor Ditahan Kejari Ponorogo

Telah kami lakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka maupun barang bukti, tersangka langsung kita tahan di rutan Ponorogo selama 20 hari kedepan.

Jan 6, 2023 - 07:01
Satu Dari Dua Tersangka Pembunuhan Santri Darussalam Gontor Ditahan Kejari Ponorogo
Foto : Kejari Ponorogo terima pelimpahan tersangka dan berkas dari Polres Ponorogo. Kamis (05/01/2023).

NUSADAILY.COM - PONOROGO - Penyidik dari Polres Ponorogo akhirnya melimpahkan tersangka berikut barang bukti tahap II kasus tindak pidana umum yang menyebabkan hilangnya nyawa salah satu santri Pondok Moderen Darussalam Gontor kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kamis (05/01/2023).

Berkas beserta tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Affandi Kasi Intel Kejari Ponorogo mengungkapkan jika tersangka yang dilimpahkan tersebut atas nama Muhammad Fathahul Azki Bin H. Anwar dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial IH.

" Tersangka dan ABH tersebut melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak. Sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang  undang," kata Affandi dalam press rilisnya.

Pelimpahan juga disertai dengan barang bukti, lanjutnya, dan telah diterima oleh JPU. Barang bukti tersebut diantaranya 1 unit becak, 2 buah patahan tongkat warna putih, 1 buah flashdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Pondok Gontor, 1 buah air mineral, 1 potong kaos oblong warna biru loreng, 1 potong celana training warna hitam.

"Telah kami lakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka maupun barang bukti, tersangka langsung kita tahan di rutan Ponorogo selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 05 Januari 2023 hingga tanggal 24 Januari 2023," jelasnya.

Ditambahkannya, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Nomor : Print- 18/M.5.26/Eku.2/01/2023 tanggal 05 Januari 2023. 

" Sedangkan untuk tersangka IH tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan permohonan orang tuanya sebagaimana ketentuan dalam pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.(nto).