Sambo dan Putri Hadirkan Pakar Kriminologi Unhas Sebagai Ahli Meringankan

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan ahli hukum pidana sebagai ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Jan 3, 2023 - 20:07
Sambo dan Putri Hadirkan Pakar Kriminologi Unhas Sebagai Ahli Meringankan
Ferdy Sambo.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan ahli hukum pidana sebagai ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu orang ahli, yaitu Said Karim.

"Akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu Prof Dr HM Said Karim SH.MH.MSi.CLA," ujar Febri dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (3/1).

BACA JUGA : Wanita Ditemukan Warga dalam Keadaan Tak Bernyawa di Sebuah...

"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi," imbuh Febri.

Pihak pengacara Sambo dan Putri juga pernah mendatangkan ahli pidana materil dan formil sekaligus pengajar di fakultas hukum UII Mahrus Ali pada (22/12/22) dan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil pada (27/12/22).

Sambo dan Putri bersama tiga terdakwa lain, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri: Tak Terima Dipecat...

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(lal)