Fakta Mencengangkan Dibalik Kasus Pembunuhan Wanita Bersimbah Darah di Cileungsi Bogor
Nama wanita bersimbah darah itu Rina Riwangsih, warga asli Garut. Rina ditemukan bersimbah darah di pinggir toko yang sudah tutup, dan viral di media sosial.
NUSADAILY.COM – BOGOR - Kasus pembunuhan wanita bersimbah darah di Jalan Pangkalan 9, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, kini menemui titik terang. Pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap polisi.
Nama wanita bersimbah darah itu Rina Riwangsih, warga asli Garut. Rina ditemukan bersimbah darah di pinggir toko yang sudah tutup, dan viral di media sosial.
Saat itu terlihat kepala jasad Rina ditutupi kardus. Jasad Rina ditemukan oleh pacarnya.
Polisi menemukan bekas lukas tusuk di leher Rina. Diduga Rina ditusuk pakai sajam.
BACA JUGA : Miris! Korban Mutilasi di Kaliurang Ditemukan Penuh Luka,...
"Ada luka tusukan senjata tajam di bagian leher," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, Sabtu (25/2/2023).
Kini pelaku pembunuhan Rina sudah tertangkap. Dilansir dari detik.com, berikut fakta-faktanya :
1. Pelaku Ditangkap di Tangerang
Polisi menemukan pelaku pembunuhan Rina di Tangerang. Pelaku ditangkap pagi tadi.
"Benar, sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dihubungi, Rabu (22/3/2023).
"Diamankan di Tangerang tadi Subuh," imbuhnya.
2. Ternyata Rina Korban Perampokan
Setelah pelaku tertangkap, polisi mengungkap fakta baru. Ternyata Rina merupakan korban perampokan.
"Iya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (22/3/2023). Iman menjawab pertanyaan apakah motif pelaku hanya merampok ponsel korban.
Pelaku diketahui merupakan seorang laki-laki. Tidak ada hubungan antara pelaku dan korban. Sebab, kasus tersebut murni perampokan.
"Tidak ada hubungan (antara pelaku dan korban)," ujarnya.
3. Pelaku Ditetapkan Tersangka
Status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi. Motif pembunuhan adalah perampokan.
"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (22/3/2023).
4. Motif Perampokan
Lebih lanjut, Iman menjelaskan tersangka dikenai Pasal 365 KUHP. Motif tersangka membunuh Rina adalah murni perampokan.
"(Motif) murni 365," kata Iman.
5. Pelaku Mabuk Saat Membunuh
Iman mengatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat merampok korban. Pelaku berjenis kelamin laki-laki.
"(Pelaku) dalam keadaan pengaruh minuman keras," katanya. (ros)