Marak Kasus Flu Burung, Kemenkes Kini Minta Perketat Kedatangan dari Luar Negeri

Kasus yang baru ditemukan adalah Flu Burung clade baru 2.3.4.4b pada bebek peking di peternakan Kalimantan Selatan.

Feb 28, 2023 - 16:58
Marak Kasus Flu Burung, Kemenkes Kini Minta Perketat Kedatangan dari Luar Negeri
Kemenkes meminta seluruh pemerintah daerah kabupaten, kota dan provinsi untuk segera melaporkan jika ditemukan kasus suspek flu burung (AP/Guadalupe Pardo)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kementerian Kesehatan meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara usai ditemukan kasus flu burung.

Kasus yang baru ditemukan adalah Flu Burung clade baru 2.3.4.4b pada bebek peking di peternakan Kalimantan Selatan.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kewaspadaan ditingkatkan lantaran kasus itu berpotensi menular ke manusia.

"Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan)," katanya.

Selain itu, ia meminta sosialisasi dan koordinasi dilakukan dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP.

Maxi mengatakan mutasi virus begitu cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.

"Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada," kata Maxi dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Kemenkes juga telah mengeluarkan instruksi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, kabupaten/kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia.

Semuanya diminta berkoordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan.

Seluruh Dinkes juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, serta meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

"Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan," kata dia.

Maxi juga mewanti-wanti daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini.

Ia meminta agar Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam setiap ada penemuan kasus suspek Flu Burung. Selanjutnya laporan itu diteruskan oleh Dinkes ke PHEOC Ditjen P2P Kemenkes dan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Seluruh pihak terkait diminta melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus apabila ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala sesuai pedoman yang berlaku.(lal)