Rumah Said Amin Digeledah KPK Terkait Kasus Rita Widyasari

Alex mengatakan tim penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang diduga dapat memperkuat pembuktian kasus Rita. "Ada belasan mobil yang disita," kata Alex.

Jun 8, 2024 - 02:15
Rumah Said Amin Digeledah KPK Terkait Kasus Rita Widyasari

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim), Said Amin, terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Iya, kemarin kayaknya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (7/6).

Alex mengatakan tim penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang diduga dapat memperkuat pembuktian kasus Rita.

"Ada belasan mobil yang disita," kata Alex.

Dalam sepekan terakhir ini tim penyidik KPK aktif melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menelusuri dan menyita aset-aset diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Upaya tersebut tidak sia-sia. Tim penyidik KPK berhasil menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.

Selain itu, tim penyidik KPK turut menyita 30 luxury good berupa jam tangan seperti Rolex berbagai tipe dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.(han)