Rampok Dalam Angkot di Malang, Tak Berkutik Saat Disergap Polisi

Sep 1, 2023 - 18:42
Rampok Dalam Angkot di Malang, Tak Berkutik Saat Disergap Polisi
Pelaku perampokan dalam angkot yang sudah disergap Polres Malang
NUSADAILY.COM - MALANG - Polres Malang berhasil mengamankan pelaku perampasan yang beraksi dalam angkot di wilayah Kabupaten Malang. Pelaku sebelumnya merampas barang berharga milik korban dan meninggalkannya di pinggir jalan.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan pelaku berinisial RA (23). Warga Dusun Sumberngepoh, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. RA berhasil ditangkap personel gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Singosari di rumahnya Selasa (30/8/23).
Korban dari aksi perampasan ini adalah seorang perempuan berinisial W (40). Warga Kota Surabaya yang tinggal di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia menjadi korban perampasan oleh pelaku, 16 Agustus 2023 lalu. Saat kejadian, ia terpaksa menyerahkan ponsel dan uang tunai yang dimilikinya setelah diancam oleh para pelaku.
"Kami berhasil mengamankan pelaku perampasan yang beroperasi di dalam angkot di wilayah Kecamatan Singosari," kata Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (31/8/23).
Taufik menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku bekerja sama dengan dua orang komplotan lain. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan mobil angkot Elf yang beroperasi di rute Malang-Pasuruan.
Salah satu pelaku berperan sebagai sopir yang mencari korban perempuan yang dianggap sebagai sasaran potensial. Sementara dua pelaku lainnya yang berada di kursi penumpang belakang akan membekap korban dan memaksa dia menyerahkan barang berharganya.
Tidak jarang, lanjut Taufik, para pelaku juga menggunakan kekerasan fisik jika korban mencoba melawan. Setelah merampas barang berharga korban, mereka kemudian menurunkan korban di tempat sepi kemudian melarikan diri.
“Korban biasanya diturunkan ditempat sepi, sementara pelaku kabur usai mendapat barang berharga korban,” jelasnya.
Dikatakan Taufik, peran utama RA dalam aksi ini adalah sebagai pelaku yang membekap korban. Sedangkan sopir yang terlibat, YD (35), berasal dari Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap oleh Polres Pasuruan dalam kasus serupa.
"Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui dan dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Taufik menyebut, pelaku yang berhasil diamankan akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Polres Malang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan aksi perampasan ini dan berharap dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang.(ap/wan)