Richard Eliezer Bakal Bebas Murni Awal Tahun Depan

Jun 8, 2023 - 02:38
Richard Eliezer Bakal Bebas Murni  Awal Tahun Depan
Terpidana Richard Eliezer Bakal Bebas Murni Januari Tahun depan

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat ( Brigadir J), Richard Eleizer atau Bharada E dikabarkan masa panahannya akan segera berakhir. Dijadwalkan Bharada E yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri bakal bebas pada 31 Januari 2024 mendatang.

 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham ) Rika Apriyanti. Dikatakan jika terpidana Richard Eliezer akan bebas pada 31 Januari 2024.

 

" Benar, dia akan bebas murni pada 31 Januari 2024," ucapnya singkat saat dikonfirmasi Rabu (7/6/2023).

 

Sebelumya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat ( Brigadir J) pada 8 Juli 2022 lalu.

 

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/2/2023) itu, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso mengatakan jika terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhannya berencana.

 

‘’Menjatuhkan pidana penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan, "ucap hakim ketua saat membacakan putusan vonis dalam sidang tersebut.

 

Disebutkan, Richard Eliezer atau Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal. 55 ayat (1) ke 1KHUP. Kemudian Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto pasal 55 KUHP.

Hukuman ini lebih ringan  empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Seperti Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dan istrinya Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara.

 

Sementara, Terdakwa lainnya ART Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf  dihukum Pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan  Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun (sir/wan)